Tuturpedia.com — Alvi Maulana (24) tega memutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25) menjadi 310 Bagian.
Menurut Penuturan Kapolres Mojokerto, AKBP Ihran Kustarto, Alvi dan Tiara telah berpacaran selama kurang lebih 5 tahun. Keduanya juga sudah tinggal bersama layaknya pasangan suami-istri di kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Ihran menegaskan, meski keduanya tinggal bersama namun diketahui mereka belum menikah baik secara sah maupun siri. Ihran juga menyangkal kabar yang beredar bahwa motif Alvi memutilasi Tiara karena korban dalam keadaan hamil.
“Korban dipastikan tidak sedang hamil. Mereka sudah hidup layaknya suami-istri tanpa status perkawinan baik sah maupun siri,” ungkap Ihram, Senin (8/9/2025).
Sebagai informasi, Alvi dan Tiara merupakan lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Alvi adalah sarjana informatika sementara Tiara adalah lulusan manajemen.
Lebih lanjut, Ihran menginformasikan bahwa Alvi membunuh dan memutilasi Tiara di kos pada Minggu (31/8) dini hari. Pembunuhan tersebut dilakukan Alvi karena kesal kepada korban. Alvi menusuk leher kanan korban menggunakan pisau dapur hingga Tiara kehabisan banyak darah hingga tewas. Alvi secara keji kemudian memutilasi jasad Tiara menjadi 310 bagian.
Sebagian potongan jasad tersebut kemudian disimpan Alvi di lemari kamar kos dan dikubur di depan kos. Beberapa bagian lain kemudian dibuang di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Bagian potongan jasad Tiara berupa telapak kaki kiri kemudian ditemukan oleh Suliswanto pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Kepolisian lantas bergerak cepat dan menemukan 65 potongan tubuh lain di area tersebut.
Alvi kemudian berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Mojokerto dipimpin AKP Fauzy Pratama di kosnya di Surabaya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Alvi kemudian dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.***
Penulis: Rizal Akbar || Editor: Permadani T.