Bengkulu, Tuturpedia.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memberikan reward, apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pengakuan dan apresiasi ini didapat berkat pelayanan dan penegakan hukum oleh Kejati Bengkulu dalam upaya pemberantasan mafia tanah.
Penghargaan yang diberikan ini berupa, Pin Emas kepada Kajati Bengkulu, Rina Virawati, SH, MH, dalam acara rapat koordinasi pencegahan dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan, di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Kajati Bengkulu, Rina Virawati semringah atas komitmen satuan kerjanya itu.
“Bangga dengan komitmen satuan kerja Kejati Bengkulu dalam melindungi aset tanah dari tindakan oknum mafia tanah,” ungkapnya.
Diakui Kajati, selain melindungi aset tanah negara, mereka juga aktif memberikan informasi hukum kepada masyarakat untuk menghindari penyerobotan tanah milik mereka sendiri.
Terlebih Kajati menekankan, Satuan Tugas Mafia Tanah telah bekerja secara profesional dalam menangani masalah pidana pertanahan.
“Semua ini dilakukan untuk menjaga supremasi hukum di Bengkulu,” singkatnya.
Untuk diketahui, Pin Emas itu merupakan bentuk apresiasi dari Kementerian ATR/BPN atas komitmen dan dedikasi Kejati Bengkulu, dalam menangani berbagai masalah pertanahan di Provinsi Bengkulu.
Kejati Bengkulu, melalui Satuan Tugas Mafia Tanah, telah aktif membantu pemerintah dalam menertibkan dan memberantas oknum mafia tanah di berbagai kabupaten/kota di Bengkulu.
Selain itu, mereka juga gencar melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan hukum kepada masyarakat untuk mencegah kasus penyerobotan tanah milik warga oleh mafia tanah.
Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga telah memfasilitasi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, untuk mendapatkan sertifikasi kepemilikan tanah, terutama tanah wakaf.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda
