Bengkulu, Tuturpedia.com – Puluhan barang bukti perkara dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Bengkulu, pada Selasa (14/11/2023).
Sebanyak 43 item barang bukti perkara yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Lebong itu, telah dinyatakan inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu, meliputi rampasan perkara narkoba, sajam penganiayaan, asusila atau pencabulan, pencurian dan perkara lainnya.
Pemusnahan barang bukti berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaaan Negeri Lebong Nomor : KEP-21/L.7.17/Es.1/11/2023 tentang penunjukan panitia pemusnahan barang bukti Kejari Lebong tahun anggaran 2023.
Kajari Lebong, Evi Hasibuan, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan dari 23 perkara pidum yang sudah inkrah itu, jumlah item barang bukti sebanyak 43 item dan juga barang bukti berupa narkotika meliputi sabu dan ganja.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana yang diputus oleh hakim,” ungkapnya.
Evi menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah agenda kedua 2023 atau semester dua sejak Juni hingga November 2023.
“Semoga pemusnahan barang bukti ini dapat dijadikan contoh yang baik bagi jajaran penyidik, penuntut umum maupun pihak pengadilan selaku yang pemberi putusan,” singkatnya.
Untuk informasi, hadir dalam pemusnahan barang bukti perkara ini, yakni Bupati Lebong, Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, Ketua Pengadilan Negeri Tubei diwakili Panmud Pidana dan Pabung 0409 R/L diwakili Danramil Lebong Utara.
Serta diikuti, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, staf ahli bupati, para kepala bagian, para kepala dinas dan undangan.***
Kontributor Bengkulu: Riki Santoso
Editor: Nurul Huda