Jateng, Tuturpedia.com – Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Kunjungan Kerja Daerah di Satuan Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019, akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negri (Kejari) wilayah setempat.
Hal tersebut diketahui awak media melalui akun Instagram milik Kejari Blora, pada Rabu (08/11/2023) malam.
“Tim Penyidik Pidsus Kejari memeriksa ‘BS’ didampingi oleh Kuasa Hukumnya. Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Kunjungan Kerja Daerah di Satuan Kerja Sekretariat DPRD Kab. Blora tahun anggaran 2014 s/d 2019,” tulis dalam akun resmi Instagram @kejariblora.
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Iya benar ‘BS’ sudah diperiksa, dari mulai siang hingga jelang magrib tadi. Dan kita masih lanjut untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran pelaksanaan kunjungan kerja (Kunker) yang menyeret nama mantan ketua DPRD Blora periode 2014-2019 kembali mencuat.
Dari Oktober hingga awal November ini, sebanyak 24 orang saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Sepuluh di antaranya adalah anggota dewan periode tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan Kunker.
Hal tersebut sesuai dengan bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka ‘BS’ selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif.
Kemudian, setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan Kunker luar daerah.
Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014-2019 dengan nomor Surat SA-548 PW11/5.1/2020, 10 November 2020 ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo, terdapat kerugian negara sebesar Rp 625.451.450.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda