Jateng, Tuturpedia.com – Oknum Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, berinisial A diduga terjerat kasus narkotika hingga pemerasan. Kini, sedang menjalani proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah, saat ditemui oleh awak media pada Selasa (5/11/2024) menyampaikan bahwa oknum yang bersangkutan memang sedang diantar ke Kejati.
“Ada perintah dari Kejati saya disuruh mengantar ke sana pada Rabu, 30 Oktober,” ucapnya.
Akan tetapi, dia tak tahu persis persoalan apa yang menimpa oknum Kasi BB Kejari Blora itu. Diketahui, A hingga kini masih berada di Kejati.
“Setelah mengantar itu, tak tahu ada proses lanjutan atau tidak. Apakah ada tes urine dari BNN atau tidak. Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi jaksa fungsional di Kejati,” ungkapnya.
Ia pun menuturkan bahwa A menjadi Kasi BB Kejari baru empat bulan, yang merupakan pindahan dari Kabupaten Banjarnegara.
“Semenjak di sini beberapa kali dipanggil Kejati. Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara,” terangnya.
Selain itu, pemanggilan A berkali-kali dari Kejati menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Namun, belum dipastikan terkait hal apa.
“Apa pun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi. Jadi, dia bertanggung jawab atas namanya sendiri. Dan itu jelas perbuatan tercela yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, dirinya juga sempat diminta Kejati untuk cek barang-barang bukti. Karena khawatir disalahgunakan.
“Dari hasil inventarisasi barang-barang bukti tak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Artinya pihaknya memastikan tak ada BB yang disalahgunakan,” bebernya.
Kejati Jawa Tengah Angkat Bicara
Terlepas dari itu, atas ramainya pemberitaan terkait RAA, Kejati Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara soal isu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora, yang diduga menyalahgunakan narkoba.
Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak dalam rilis resminya mengakui salah satu pegawai kejaksaan itu menggunakan barang terlarang.
“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujarnya didampingi Kasi Penkum Arfan Triono, Rabu (6/11/2024) sore.
Ia juga menerangkan, atas perbuatan tercela A yang baru menjabat selama empat bulan itu, langkah yang dilakukan di bidang intelejen yakni melakukan PAM SDO dan lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan. Dan oleh pimpinan, lanjutnya, ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.
“Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus dan saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” tuturnya.
“Kemudian mengenai isu adanya pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, hal itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah
