banner 728x250

Kejari Blora hingga Kejati Jawa Tengah Angkat Bicara soal Oknum Kasi BB yang Diduga Terjerat Kasus Narkoba

Kejaksaan Negeri Blora. Foto: Istimewa
Kejaksaan Negeri Blora. Foto: Istimewa
banner 120x600

Jateng, Tuturpedia.com – Oknum Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Blora, berinisial A diduga terjerat kasus narkotika hingga pemerasan. Kini, sedang menjalani proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. 

Kepala Kejaksaan Negeri Blora, Haris Hasbullah, saat ditemui oleh awak media pada Selasa (5/11/2024) menyampaikan bahwa oknum yang bersangkutan memang sedang diantar ke Kejati.

“Ada perintah dari Kejati saya disuruh mengantar ke sana pada Rabu, 30 Oktober,” ucapnya.

Akan tetapi, dia tak tahu persis persoalan apa yang menimpa oknum Kasi BB Kejari Blora itu. Diketahui, A hingga kini masih berada di Kejati. 

“Setelah mengantar itu, tak tahu ada proses lanjutan atau tidak. Apakah ada tes urine dari BNN atau tidak. Cuma ada surat perintah dari Kejati, yang bersangkutan dipindah jadi jaksa fungsional di Kejati,” ungkapnya.

Ia pun menuturkan bahwa A menjadi Kasi BB Kejari baru empat bulan, yang merupakan pindahan dari Kabupaten Banjarnegara. 

“Semenjak di sini beberapa kali dipanggil Kejati. Saya gak tau masalahnya apa. Mungkin akumulasi. Bukan hanya perbuatannya di sini. Tapi sejak di Banjarnegara,” terangnya.

Selain itu, pemanggilan A berkali-kali dari Kejati menunjukkan adanya perbuatan tercela dari yang bersangkutan. Namun, belum dipastikan terkait hal apa. 

“Apa pun hasilnya, itu merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan. Tidak dilakukan atas nama institusi. Jadi, dia bertanggung jawab atas namanya sendiri. Dan itu jelas perbuatan tercela yang mana nih, gak tau saya. Pasti ada sesuatu dia dipanggil ke sana. Ini gak bisa dinafikkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga sempat diminta Kejati untuk cek barang-barang bukti. Karena khawatir disalahgunakan. 

“Dari hasil inventarisasi barang-barang bukti tak ada narkotika yang hilang atau kekurangan. Artinya pihaknya memastikan tak ada BB yang disalahgunakan,” bebernya.

Kejati Jawa Tengah Angkat Bicara 

Terlepas dari itu, atas ramainya pemberitaan terkait RAA, Kejati Jawa Tengah (Jateng) angkat bicara soal isu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Blora, yang diduga menyalahgunakan narkoba.

Asintel Kejati Jateng, Freddy Simanjuntak dalam rilis resminya mengakui salah satu pegawai kejaksaan itu menggunakan barang terlarang. 

“Saya sampaikan itu (penyalahgunaan narkoba) benar. Kami sudah melakukan PAM SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) yang bersangkutan telah melakukan perbuatan tercela yaitu menggunakan narkoba. Berdasarkan hasil lab BNN yang bersangkutan positif narkoba,” ujarnya didampingi Kasi Penkum Arfan Triono, Rabu (6/11/2024) sore. 

Ia juga menerangkan, atas perbuatan tercela A yang baru menjabat selama empat bulan itu, langkah yang dilakukan di bidang intelejen yakni melakukan PAM SDO dan lapidsus kemudian dilaporkan ke pimpinan. Dan oleh pimpinan, lanjutnya, ditindaklanjuti di bagian pengawasan Kejati Jateng.

“Saat ini dari status klarifikasi sudah ditingkatkan menjadi inspeksi kasus dan saat ini masih menunggu inspeksi kasus yang dilakukan oleh rekan bidang pengawasan. Itu akan dilaporkan segera,” tuturnya.

“Kemudian mengenai isu adanya pemerasan yang dilakukan A kepada kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, hal itu tidak benar. Kami sudah melakukan penelusuran dan investigasi, dapat kesimpulan tidak ada kebenarannya,” tandasnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah

news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912