Tuturpedia.com – Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas menemukan kejanggalan terkait kasus penugasan Brigadir RAT yang diketahui menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (3/5/2024), Brigadir RAT bekerja sebagai ajudan di Jakarta sejak tahun 2022.
Oleh karenanya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk memberikan klarifikasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Poengky pada Rabu (1/5/2024), ia menilai ada perbedaan informasi yang diberikan istri pria kelahiran tahun 1990 itu dengan pernyataan dari Polda Sulut soal penugasan yang diberikan.
Istri Brigadir RAT menyebut suaminya ditugaskan sebagai ajudan seorang pengusaha di Jakarta sejak tahun 2022, sementara Polda Sulut menyebutkan bahwa Brigadir RAT mengajukan cuti sejak tanggal 10 Maret 2024 bahkan hingga tanggal kematiannya 25 April 2024.
Komisioner Kompolnas ini mempertanyakan jangka waktu yang melebihi batas cuti. Ia menambahkan jika atasannya seharusnya diperiksa dalam kasus ini.
“Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu. Sebab atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” ujar Poengky Indarti.
Terlebih, Poengky menegaskan soal persetujuan atasan dan pengawasan melekat dalam setiap penugasan anggota yang sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022.
Kabarnya, anggota polisi yang ditemukan tewas di dalam mobil mewah ini dibawa oleh komandan seorang polwan, maka Poengky mempertanyakan mengenai pemindahan tugas yang diberikan pada mendiang.
“Nah, proses ketika almarhum pindah dari Jakarta ke Manado ini yang harus diperiksa. Bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa pindah tugas? Bagaimana surat perintah tugasnya?” sambungnya.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, anggota polisi yang bernama Ridhal Ali Tomi (RAT) memang sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.
“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata Kompol Michael Irwan Thamsil.
Namun, tidak memiliki surat tugas dan izin dari kesatuan maupun pimpinannya.
“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.