Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
Status tersangka Tom Lembong disampaikan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, pada Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menyatakan, Tom Lembong sebelumnya berstatus saksi dalam kasus impor gula Kemendag. Namun, status saksi itu kini berubah menjadi penetapan tersangka.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Abdul Qohar.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan tersangka Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
“Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL (Thomas Trikasih Lembong) selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” lanjutnya.
“Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016 berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-60/F:/FD:/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” jelas Abdul Qohar.
Kejagung menjelaskan, Tom Lembong ditetapkan tersangka lantaran pada saat menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015, ia membuat kebijakan untuk impor gula.
Padahal, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, di saat itu Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
Atas perintah Tom Lembong, Kemendag kemudian mengizinkan PT AP mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah, untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
“Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah