banner 728x250
News  

Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Tangkapan Layar YouTube KEJAKSAAN RI
Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Tangkapan Layar YouTube KEJAKSAAN RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam konferensi pers, pada Rabu (27/3/2024).

Disebutkan bahwa tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah memanggil enam orang saksi yang terkait dalam kasus tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT Timah.

Per Rabu (27/3/2024), jumlah total saksi yang sudah diperiksa oleh tim penyidik ialah sebanyak 148 saksi.

“Di mana satu dari enam orang saksi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ungkap Kuntadi.

Untuk penyidikan berikutnya, Harvey Moeis akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yakni sejak Rabu, 27 Maret 2024 s.d Senin, 15 April 2024.

“Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kuntadi.

Lebih lanjut, Kuntadi menerangkan peran HM dalam perkara tata niaga timah yang bermula pada tahun 2018-2019.

“Adapun kasus posisi dalam perkara ini, bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT atau Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” tuturnya.

Kuntadi mengatakan bahwa HM dan RS melakukan pertemuan beberapa kali, yang pada akhirnya disepakati ada kegiatan akomodir pertambangan liar dengan cara sewa-menyewa peralatan processing (pengolahan) peleburan timah.

“Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter yaitu PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud,” imbuhnya.

“Atas kegiatan tersebut maka selanjutnya saudara tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena Lim),” jelasnya.

Dengan kasus posisi tersebut, menurut Kuntadi, HM diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 untuk pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Penulis: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses