Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih terus mendalami proses penyelidikan terkait kasus korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Harvey Moeis diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah tersebut.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (4/4/2024), Kejagung kini kembali melanjutkan proses penyelidikan dengan menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis.
Salah satu mobil mewah yang disita yakni Rolls-Royce yang merupakan hadiah untuk Sandra Dewi dari Harvey Moeis dan sering dipamerkan Sandra di media sosialnya.
Selain Rolls Royce, Kejagung juga menyita satu unit Mini Cooper S Countryman F60 milik Harvey Moeis.
Selain dua mobil mewah tersebut, penyidik juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti barang bukti elektronik serta kumpulan dokumen terkait.
Proses penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penggeledahan yang digelar di rumah tinggal tersangka yang berlokasi di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
“Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022,” ujar Ketut.
Ketut menjelaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti kesesuaian hasil pemeriksaan para tersangka dan saksi.
“Terutama mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait kegiatan tata niaga timah ilegal,” sambungnya.
“Hal ini guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ucap Ketut.
Sebelumnya diberitakan bahwa dalam kasus korupsi timah dengan perkiraan angka mencapai Rp271 triliun tersebut, total sudah ada 16 tersangka termasuk Harvey Moeis yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh pihak Kejagung.
Sementara istri dari Harvey, Sandra Dewi hingga kini belum memberikan keterangan apa pun terkait kasus yang menimpa suaminya tersebut.***
Penulis: Sri Sulistiyani.
Editor: Annisaa Rahmah.
