Tuturpedia.com – Film dokumenter produksi Netflix, ‘Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso’ yang mengisahkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida menarik perhatian para warganet.
Seiring dengan makin populernya film tersebut, banyak warganet yang kembali mempertanyakan penyelesaian kasus tersebut yang dianggap janggal.
Banyak warganet yang kini membela Jessica Wongso karena menganggap jika Jessica tak bisa dihukum dan ditetapkan sebagai pembunuh Mirna karena tak ada bukti yang cukup.
Kini beredar kabar mengenai kuasa hukum dari Jessica Wongso, Otto Hasibuan yang berencana untuk melakukan pengajuan peninjauan kembali untuk kasus kliennya tersebut.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (12/10/23), Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi pengajuan peninjauan kembali (PK) yang kabarnya akan diajukan oleh pengacara Jessica Kumala Wongso tersebut.
“Sangat siap, kita menghadapi upaya hukum sudah biasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
“Apalagi ini sudah terbuka untuk publik. Novum apa lagi sih yang mau dicari,” lanjutnya.
Ketut juga menjelaskan bahwa sebenarnya perkara yang melibatkan Jessica Wongso tersebut telah selesai karena sudah diadili sebanyak 5 kali mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi, dan PK 2 kali.
Dia juga menyampaikan jika dalam proses sidang di Pengadilan Negeri hingga PK tersebut hakim tidak pernah memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang menyatakan dissenting opinion. Sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan,” tutur Ketut.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah buka suara terkait kembali viralnya kasus kematian Wayan Mirna Salihin setelah adanya film dokumenter Ice Cold tersebut.
Ketut Sumedana menilai jika pembuatan film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik, padahal kasus itu telah selesai.
“Saya nyatakan kasus itu telah selesai karena telah diuji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Makamah Agung. Bahkan telah 2 kali dilakukan PK,” jelas Ketut.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda