Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hasil pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Diketahui, Menpora Dito, diperiksa tim penyidik Jampidsus Kejagung RI, di Gedung Bundar Jampidsus, Kompleks Kejagung RI, Jakarta, Senin (3/7/2023) siang.
Tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Menpora Dito, selama dua jam, 2 jam, dari pukul 13.00-15.00 WIB, dengan 24 pertanyaan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi, mengatakan Menpora Dito memberikan jawaban yang transparan saat diperiksa tim penyidik.
“Yang bersangkutan kami periksa sejak dari jam 1 sampai dengan jam 3 dengan 24 pertanyaan,” ucapnya dalam jumpa pers usai pemeriksaan.
“Semua pertanyaan dijawab dengan baik transparan. Terkait dengan materi pertanyaan tentu saja tidak bisa kami sampaikan disini,” sambung Kuntadi.
Pemeriksaan tersebut, kata dia, dalam rangka mencari titik terang terkait informasi adanya aliran dana kasus dugaan korupsi “base transceiver station” (BTS) 4G.
“Dalam rangka untuk mencari titik terang terkait dengan informasi sebagaimana rekan-rekan ketahui beredar isu tentang adanya aliran dana,” ucapnya.
Kuntadi mengatakan, jika informasi aliran dana itu benar, maka tidak termasuk dalam “tempus delicti” atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi BTS.
“Namun yang jelas, bahwa peristiwa tersebut kalau benar adanya nanti, itu di luar ‘tempus’ peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan,” kata Kuntadi.
Artinya, Menpora Dito, tidak terlibat kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo.
Kuntadi mengatakan, konstruksi hukum kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo Tahun 2020-2022 telah selesai.
“Peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan infrastruktur BTS pada satu sampai dengan 5 secara tempus setelah selesai,” ucapnya.
Di luar Kasus BTS
Di luar kasus itu, terdapat kasus lain yang berkaitan erat dengan proses penyidikan dan aliran uang untuk mengendalikan penyidikan.
“Selanjutnya dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan atau upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang,” ucap Kuntadi.
“Sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai 5,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan membedakan kedua kasus tersebut.
Adapun informasi terkait aliran dana itu didapatkan dari sejumlah berkas berita acara pemeriksaan.
“Ya agar dibedakan ini karena kemarin terinformasi ini kaitannya atau dana mengalir dan sebagainya,” ucap Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, tim penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dengan memeriksa para saksi lain yang namanya tercantum dalam BAP.
“Kegiatan tersebut sudah diluar pokok perkara dari kasus BTS. Jadi apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu,” kata Kuntadi.
“Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami. Apakah ada atau tidak, juga belum tentu,” sambungnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya membatasi terkait penyelidikan di luar kasus BTS.
“Makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai. Jadi jangan dicampuradukkan,” pungkas Kuntadi.
Nama Dito Ariotedjo, disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan terdakwa Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitechmedia Synergy, pada 22 Mei 2023.
Dito dituduh dapat dana proyek BTS Bakti Kominfo senilai Rp27 miliar dalam kurun waktu November sampai Desember 2022.
Sebelumnya, Dito tiba di Kejagung, sekira pikul 13.00 WIB. Ia langsung memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
“Alhamdulillah hari ini forumnya dilaksanakan tadi hampir 2 jam kita banyak memberikan keterangan dan diskusi,” ucap Dito.
Ia berterima kasih kepada Kejagung yang telah memproses klarifikasinya terkait tuduhan bahwa dirinya menerima uang dari perkara korupsi BTS 4G.
“Saya ingin ini diklarifikasi dan pernyataan juga secara resmi dan ini terkait terlebih tuduhan saya menerima Rp27 miliar,” ucap Dito.
“Tadi saya sudah menyampaikan apa yang saya ketahui,” sambungnya.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling
















