Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membenarkan soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh Densus 88 Anti Teror.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (30/5/2024), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam Konferensi Pers di Kejagung Jakarta, Rabu (29/5/2024), menyampaikan bahwa kejadian itu benar adanya dan bukan isu belaka.
“Penguntitan tadi memang diserahkan kepada Kapuspenkum untuk menyampaikan ya bahwa memang benar ada isu, bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan ya,” ujar Ketut.
Ia menambahkan bahwa usai pelaku penguntitan diperiksa, ditemukan profiling Jampidsus Febrie dalam HP si pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ya ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu ditemukan profiling daripada Pak Jampidsus,” lanjutnya.
Hingga saat ini, oknum Densus 88 tersebut telah dikirim ke divisi pengamanan internal Paminal Polri.
“Sehingga pada saat itu juga kita serahkan kepada Paminal Polri, sehingga tidak ada lagi di sini ya, pada saat itu malam itu juga karena yang bersangkutan anggota Polri kita serahkan kepada Polri untuk ditangani,” tutur dia.
Ketut sendiri enggan menyampaikan soal motif anggota Densus 88 melakukan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie.
“Itu enggak kami sampaikan di sini. Intinya itu yang terjadi,” kata Ketut.
Senada dengan Ketut, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho juga membenarkan bahwa anggota Densus 88 menguntit anggota Jampidsus.
“Jadi tadi sudah kami sampaikan di awal bahwa memang benar ada anggota yang diamankan di sana dan identitasnya memang benar (Bripda Iqbal Mustofa) anggota tersebut dan sudah dijemput sama Paminal,” ucap Sandi.
Kendati kedapatan membuntuti Jampidsus Febrie, Sandi membantah bahwa Polri dan Kejagung terlibat masalah. Ia menegaskan bahwa jaksa dan polisi tak memiliki masalah apa pun.
“Hari ini kami meng-clear-kan, antara jaksa dan polisi enggak ada masalah, baik-baik saja, kita berhubungan baik untuk saling kerja sama, solid, dan sinergi untuk membangun penegakan hukum yang lebih baik ke depan,” tegasnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.