banner 728x250

Kedapatan Pakai Visa Non Haji, 34 WNI Dideportasi dari Arab Saudi, 3 Lainnya Diproses Hukum  

Ilustrasi jemaah haji Indonesia yang dideportasi. Foto: pexels.com/zawawi-rahim
Ilustrasi jemaah haji Indonesia yang dideportasi. Foto: pexels.com/zawawi-rahim
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Jemaah haji Indonesia sebanyak 34 dari 37 orang kedapatan menggunakan visa non haji dan berakhir dideportasi. 

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (4/6/2024), sebanyak 34 orang jemaah haji ini kemudian dibebaskan usai diperiksa di kantor aparat keamanan Arab Saudi. 

Sedangkan tiga orang lainnya ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Arab Saudi. Sebelumnya, sebanyak 34 calon haji ini sudah menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (1/6/2024) kemarin. 

Adapun tiga orang lainnya yang terdiri dari SJ, SY, dan MA masih ditahan di Kejaksaan Madinah lantaran diduga berperan sebagai koordinator yang mengorganisasi keberangkatan jemaah ilegal. 

Hal ini disampaikan oleh Yusron B Ambary selaku Konsul Jenderal RI Jeddah. Ia menyampaikan jika sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah mendampingi proses pemeriksaan ke37 orang jemaah haji yang dimaksud. 

“Sejak kemarin tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah terus mendampingi pemeriksaan ke-37 orang dimaksud. Alhamdulillah dalam pendampingan tersebut 34 orang jemaah dinyatakan bebas,” ujar Yusron. 

Sedangkan untuk tiga orang lainnya ditengarai sebagai koordinator.

“Tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator yaitu dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di Kejaksaan di Madinah Kejaksaan Saudi di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. 

Yusron menjelaskan jika ke 34 jemaah haji ini sebelumnya mengetahui bahwa mereka menggunakan visa ziarah buka visa haji dan menyetorkan uang sebesar Rp20 juta. 

“Mereka dijanjikan oleh seorang oknum, Mukimin WNI yang tinggal di Makkah untuk mendapatkan tasrih haji dan masing-masing membayar 4.600 Riyal,” tuturnya.

Padahal sejak awal KJRI Jeddah menegaskan bahwa visa yang bisa digunakan untuk ibadah haji ini bisa haji reguler maupun haji khusus. Visa ini diterbitkan berdasarkan kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. 

“Visa mujamalah yang merupakan undangan dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu individu tertentu di tanah air. Bagi mereka tidak perlu ada kekhawatiran,” ucapnya.

Yusron sendiri mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih penawaran haji dari beberapa pihak yang tak bertanggung jawab. Ia juga meminta masyarakat untuk memperhatikan jenis visa yang digunakan sebelum berangkat ke tanah suci. 

“Pastikan jenis visa anda, sebelum anda berangkat ke tanah suci,” katanya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.