Kendal, Tuturpedia.com – Seorang perempuan warga Desa Serang, Desa Tambaksari, Kecamatan Limbangan berinisial CE (25) berhasil diamankan petugas kepolisian karena kedapatan menjual dan mengedarkan minuman keras (miras).
CE diamankan petugas Polsek Limbangan, pada Operasi Pekat Candi 2024. Hal ini disampaikan Kapolsek Limbangan AKP Rasban melalui rilis yang diterima Minggu (24/3/2024).
Dikatakan, bahwa Polres Kendal terus menggencarkan operasi pekat terutama pada Ramadhan 2024. Terutama dalam rangka menyikapi banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan.
“Selain itu, juga Polsek Limbangan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membersihkan penyakit masyarakat selama bulan puasa, salah satunya adalah minuman keras,” ujar AKP Reban.
Diungkapkan, hasil dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024, Polsek Limbangan telah berhasil mengamankan salah satu penjual berinisial CE yang diduga memperjualbelikan minuman keras.
“Hal ini juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Kami dan Personel Polsek Limbangan mendatangi rumah pelaku, dan tim berhasil menyita beberapa botol minuman keras dan sudah kita amankan di Polsek,” ungkapnya.
AKP Reban menambahkan, dari tempat pelaku petugas berhasil mengamankan CE bersama barang bukti berupa sepuluh botol minuman keras cap tiga orang dan tiga botol merk Kawa Kawa anggur hijau.
“Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Selain miras, Polsek Limbangan juga terus menggencarkan Operasi Pekat Candi 2024 untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan puasa seperti petasan maupun prostitusi.
“Tujuan operasi pekat candi tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan,” pungkas Kapolsek Limbangan.***
Kontributor Kendal: Anik
Editor: Nurul Huda