Tuturpedia.com – Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Golden Visa. Hal ini merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan masuknya investasi asing ke Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Imigrasi pada Selasa (5/9/2023), Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan bahwa Golden Visa adalah visa yang diberikan atas dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun.
Hal ini didasari oleh Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 untuk menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa.
Visa ini dikhususkan bagi orang asing yang membawa manfaat untuk perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal perorangan maupun korporasi.
Syarat Golden Visa
Untuk para investor asing perorangan yang ingin tinggal di Indonesia selama 5 tahun, dan hendak mendirikan perusahaan di Indonesia, harus berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau setara dengan Rp 38 miliar.
Lalu untuk masa tinggal 10 tahun, harus investasi dengan nilai sebesar US$ 5.000.000 atau sekitar Rp 76 miliar.
Sedangkan bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 (setara Rp 380 miliar) akan mendapatkan Golden Visa dengan masa tinggal selama 5 tahun untuk direksi dan komisarisnya.
Sementara itu, jika investasi dengan nilai US$ 50.000.000 (sekitar Rp 760 miliar) maka akan mendapatkan masa tinggal selama 10 tahun.
Namun, ada ketentuan berbeda yang diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
Bagi Golden Visa 5 tahun, pemohon wajib menaruh dana sebesar US$ 350.000 (setara Rp 5,3 miliar) yang berguna untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan deposito/tabungan.
Dan untuk Golden Visa 10 tahun, maka dana yang harus ditempatkan adalah sebesar US$ 700.000 (setara Rp 10,6 miliar).
“Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar,” ujar Dirjen Imigrasi, seperti dikutip dari laman resmi Imigrasi.
Manfaat Golden Visa
Dengan memperoleh Golden Visa ini, nantinya akan ada sejumlah manfaat eksklusif. Yaitu jangka waktu tinggal yang lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, dan tidak perlu mengurus Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi, sehingga lebih efisien.
Selain Indonesia, sudah ada negara lain yang lebih dulu menerapkan kebijakan ini. Seperti Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia, dan Spanyol. Dengan harapan, Indonesia bisa merasakan dampak positif yang sama.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda