Tuturpedia.com – Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 merupakan peraturan baru yang mengatur Kebijakan dan Pengaturan Impor di Indonesia. Peraturan ini telah diumumkan sejak 20 Desember 2023 lalu.
Pada peraturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor ini, terdapat beberapa ketentuan yang sempat membuahkan pro kontra antar masyarakat.
Pasalnya pada peraturan tersebut tercantum beberapa komoditas yang pengawasan impornya dikembalikan dari post-border ke border antara lain barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, kosmetik, dan obat tradisional.
Mendengar berbagai pro dan kontra yang terus berkembang, Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengabarkan jika peraturan mengenai kebijakan dan pengaturan impor tersebut sedang melalui tahap revisi.
Revisi Permendag 36/2023 ini berkaitan dengan masalah impor barang kiriman PMI yang sempat tertahan di Bea Cukai.
Nantinya, barang Kiriman PMI akan diberikan Pembebasan Bea Masuk dengan nilai pabean sebanyak 500 dolar AS setiap pengiriman, paling banyak tiga kali pengiriman per tahun atau 1.500 dolar AS untuk PMI yang tercatat.
Revisi Kebijakan dan Pengaturan Impor Rampung
Pada Selasa (30/4/24) Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menginformasikan jika Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 rampung direvisi.
“Ini Permendagnya sudah saya tanda tangani kemarin, jadi tidak Permendag 36 lagi, sudah direvisi,” kata Zulkifli di Jakarta, Selasa.
Pembaharuan tersebut akhirnya mengganti nama dari peraturan tersebut, yang awalnya Permendag 36/2023 menjadi Permendag 7/2024. Selain itu, revisi tersebut juga mengubah tiga poin utama pada peraturan sebelumnya, yakni barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMS), aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor barang serta barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Pembatasan pengiriman atau barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air resmi ditiadakan. Impor barang Pekerja Migran Indonesia juga tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang barang yang dilarang dan barang-barang yang berbahaya.
Adapun barang berbahaya dan dilarang, antara lain intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.
Permendag 7/2024 juga mencantumkan beberapa komoditas yang tidak lagi masuk dalam lartas impor seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas dan lainnya.
Zulhas berharap dengan adanya revisi Permendag 36/2023 menjadi Permendag 7/2024 ini dapat meredam pro kontra yang sempat terjadi.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda