banner 728x250

Keberatan Tas Branded Disita Kejagung, Pengacara Sandra Dewi Klaim Tas Hasil Endorse 

Ilustrasi salah satu tas branded milik Sandra Dewi yang disita Kejagung. Foto: pexels.com/mlkbnl
Ilustrasi salah satu tas branded milik Sandra Dewi yang disita Kejagung. Foto: pexels.com/mlkbnl
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita puluhan barang bukti dari dua orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Harvey Moeis dan Helena Lim.   

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (23/7/2024), berdasarkan dasar pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, Kejagung sudah menyerahkan sejumlah barang bukti. 

Barang bukti tersebut meliputi 11 bidang tanah bangunan, 400 ribu USD, uang tunai Rp13,5 miliar, logam mulia, 41 jenis perhiasan, dan 88 tas branded (bermerek). 

Pengacara Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar memberikan penjelasan terkait barang bukti yang disita Kejagung dari kliennya. 

Beberapa barang sitaan tersebut terdapat di antaranya milik Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis

“Kalau uang itu ya uang yang ada di rekening Pak HM (Harvey Moeis),” kata Harris Arthur Hedar di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Ketika ditanya soal jumlah uang yang disita, Harris mengatakan jika uang tersebut ada di rekening HM, namun mengenai cara mendapatkan uang tersebut nanti akan dibuktikan melalui pengadilan. 

“Tapi apakah itu uang didapat dari hasil kejahatan, ya harus dibuktikan dulu di pengadilan,” sambungnya.

Banyak yang menduga mobil Mini Cooper yang disita oleh polisi berinisial SDW di bagian belakang mobil itu milik Sandra Dewi. 

Namun Harris membantah tegas jika semua mobil tidak ada yang atas nama Sandra Dewi, mobil itu merupakan pemberian dari HM. 

“Mobil itu tidak ada yang atas nama Ibu Sandra Dewi. Itu pemberian dari Pak HM,” ucapnya.

Selain mobil, tas branded yang disita oleh Kejagung juga diduga milik dari Sandra Dewi. Ketika ditanyakan, Harris mengatakan bahwa tas itu didapatkan oleh Sandra Dewi dari hasil endorsement, bukan didapatkan dari suaminya. 

“Untuk 88 tas, itu didapat dari hasil keringat Ibu Sandra Dewi. Sudah diklarifikasi juga oleh penyidik bahwa itu hasil endorse dan didapat dari hasil kerja Ibu Sandra Dewi, tapi disita juga,” jelasnya.

Staf Ahli Bidang Hukum Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia itu mengakui jika Sandra Dewi merasa keberatan lantaran tasnya disita, namun ia tetap kooperatif.

“Ya pastinya beliau keberatan. Tapi karena beliau kooperatif, dia bilang enggak apa-apa, nanti dibuktikan saja di pengadilan,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan jika Sandra Dewi siap membuktikan bahwa tas branded miliknya bukan hasil dari dugaan korupsi, namun benar hasil endorse

“Nanti sama-sama kita buktikanlah di pengadilan. Apakah itu terlibat atau terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” tutur Harris Arthur Hedar.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.