Blora, Tuturpedia.com – Di tengah sorotan publik atas kebakaran penampungan minyak mentah di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, muncul persoalan serius lain yang tak kalah mengkhawatirkan: penghadangan terhadap wartawan.
Sejumlah jurnalis nasional yang hendak meliput langsung lokasi kebakaran justru dihalangi warga desa. Akses menuju lokasi dipasangi portal, dan wartawan dilarang masuk ke area kejadian.
Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari insan pers. Ketua PWI Blora, Heri Purnomo, menegaskan bahwa penghadangan itu merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
“Menghalangi tugas jurnalistik adalah pelanggaran Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Heri.
Kecaman lebih keras datang dari PWI Jawa Tengah. Wakil Ketua PWI Jateng Bidang Pembelaan Wartawan, Zaenal Petir, menyatakan keyakinannya bahwa penghadangan itu tidak terjadi secara spontan.
“Aku yakin warga yang melakukan penghadangan itu ada yang memerintah. Kok hanya wartawan yang dihadang? Ini patut dicurigai ada pihak berpengaruh di belakangnya,” tegas Zaenal.
Ia juga mengkritik sikap aparat kepolisian di lapangan yang dinilai tidak maksimal melindungi kerja jurnalistik.
“Polisi tidak boleh membiarkan warga melakukan penghadangan. Menghalangi wartawan itu bisa dipidana penjara,” ujarnya.
Zaenal bahkan menyebut langkah aparat yang meminta wartawan berkomunikasi langsung dengan warga sebagai tindakan keliru dan berpotensi memicu konflik.
“Itu ngawur. Menyuruh wartawan berhadapan langsung dengan warga bisa memicu benturan fisik atau adu mulut,” katanya.
PWI Jateng mendesak Kapolda Jawa Tengah turun tangan untuk memberikan instruksi tegas kepada jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang.
“Perlindungan terhadap kerja jurnalistik itu kewajiban negara,” pungkas Zaenal.
Peristiwa ini menambah panjang daftar persoalan di Blora, di mana kebakaran sumur minyak ilegal bukan hanya mengancam keselamatan warga dan lingkungan, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.















