Blora, Tuturpedia.com – Kebakaran kembali terjadi di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Insiden yang melibatkan aktivitas penampungan minyak mentah itu tak hanya memantik api di lapangan, tetapi juga memunculkan “api lain” dalam dunia jurnalistik. Rabu, (07/01/2026).
Sebelum dan pasca pemberitaan awal yang dimuat media Tuturedia terkait peristiwa kebakaran tersebut, wartawan media ini mengaku menerima sambungan telepon dari seseorang tak dikenal yang meminta agar berita diturunkan (take down).
Permintaan itu disampaikan tanpa identitas jelas dan tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tentunya, peristiwa ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa ada pihak yang justru sibuk membungkam pemberitaan, alih-alih fokus pada akar masalah kebakaran yang berulang.
Untuk diketahui bersama bahwa kebakaran di wilayah Desa Gandu bukan kali pertama terjadi. Rentetan insiden serupa sebelumnya telah menimbulkan keresahan warga, trauma psikologis, serta kekhawatiran akan keselamatan lingkungan dan permukiman sekitar. Namun hingga kini, penanganan menyeluruh dan transparan dinilai belum terlihat.
Upaya menekan kerja jurnalistik justru memperkuat dugaan adanya persoalan yang lebih besar di balik aktivitas penampungan minyak mentah ilegal di kawasan tersebut.
Padahal, pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi publik dan pengawas sosial, terlebih dalam isu yang menyangkut keselamatan warga.
“Tugas wartawan adalah menyampaikan fakta, bukan menutupinya. Jika ada keberatan atas pemberitaan, mekanismenya jelas melalui hak jawab, bukan ke arah intimidasi non ferbal yakni take down,” tegas salah satu jurnalis Tuturpedia.
Kasus ini menambah daftar panjang tantangan kebebasan pers di daerah, sekaligus menjadi ujian bagi aparat dan pemerintah daerah: berpihak pada keselamatan rakyat dan keterbukaan informasi, atau membiarkan tekanan terhadap media terus terjadi?
Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Sementara ayat (2) menegaskan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Lebih jauh, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Artinya, permintaan penurunan berita secara sepihak—terlebih disertai tekanan nonformal—bukan hanya melanggar etika demokrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga terkait dengan permintaan penurunan berita tersebut.















