Blora, Tuturpedia.com — Kondisi kawasan wisata Embung Rowo di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora Kota, kini menuai protes keras dari masyarakat. Sabtu, (25/10/2025).
Kesabaran warga telah habis menyusul maraknya alih fungsi area tersebut menjadi lokasi karaoke liar, peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan rumah kos, hingga suara bising berlebihan yang merusak ketertiban dan moralitas lingkungan.
Warga juga mempertanyakan lambannya penanganan, bahkan secara terang-terangan melontarkan pertanyaan, “Kemana Satpol-PP Blora?”
Menanggapi keresahan ini, Kepala Kelurahan Karangjati, Akhmad Jati Waluyo, membenarkan adanya respons negatif dari masyarakat terkait kondisi tersebut. Ia mengakui bahwa upaya sosialisasi yang selama ini dilakukan pihak kelurahan ternyata tidak digubris dan tidak membuahkan hasil signifikan.
“Kami sudah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pihak-pihak terkait di sana, namun kenyataannya memang di lapangan tak diindahkan sampai sekarang,” ujar Akhmad Jati Waluyo, saat dikonfirmasi. Pengakuan ini seolah menegaskan kesulitan pemerintah kelurahan dalam mengatasi masalah yang semakin akut ini.
Alih Fungsi Meresahkan
Embung Rowo yang seharusnya menjadi ruang publik dan tempat rekreasi keluarga, kini telah berubah citra menjadi kawasan yang meresahkan. Warga menyoroti tiga masalah utama:
1. Karaoke dan Suara Bising: Banyak warung yang menyediakan fasilitas karaoke yang beroperasi hingga larut malam dengan volume suara yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
2. Peredaran Miras: Kawasan tersebut disinyalir kuat menjadi tempat transaksi dan konsumsi minuman keras secara bebas.
3. Penyalahgunaan Rumah Kos: Warga juga menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan rumah kos yang beroperasi di sekitar Embung Rowo, yang dikhawatirkan menjadi pemicu masalah sosial dan moralitas.
Tuntutan Warga: Aparat Harus Bertindak Tegas
Dengan diakuinya “kemandulan” sosialisasi oleh pihak kelurahan, masyarakat Karangjati kini mendesak adanya tindakan nyata dan penertiban tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), terutama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blora.
“Kalau sosialisasi saja tidak mempan, berarti sudah saatnya ada penindakan. Kami tanya, ke mana Satpol-PP Blora? Jangan sampai tempat wisata kita berubah jadi sarang maksiat karena tidak ada ketegasan dari aparat,” ungkap Brian seorang perwakilan warga Karangjati.
Masyarakat berharap, Pemkab Blora dan Satpol PP segera mengambil langkah penertiban sesuai dengan Perda tentang Ketertiban Umum, demi mengembalikan fungsi Embung Rowo sebagai kawasan yang bersih, tertib, dan bermoral.
