banner 728x250
News  

Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Periksa Pemilik Rumah

Polda Metro Jaya ungkap telah periksa pemilik rumah yang dikontrakkan pada tim produksi film porno. FOTO: PMJNews
Polda Metro Jaya ungkap telah periksa pemilik rumah yang dikontrakkan pada tim produksi film porno. FOTO: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Beberapa waktu yang lalu, Polda Metro Jaya mengungkap bisnis rumah produksi film porno yang berlokasi di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jakarta Selatan.

Rumah Produksi tersebut diperkirakan sudah beroperasi sejak 2022 serta diduga sudah memproduksi sebanyak kurang lebih 120  film porno.

Pada penggrebekan tersebut, pihak kepolisian sudah menangkap lima orang tersangka, termasuk aktor, sutradara, produser dan juga anggota kru film lainnya

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (19/9/23), Polda Metro Jaya juga melakukan pemeriksaan terhadap K selaku pemilik rumah kontrakan yang terletak di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan tersebut.

“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Senin (18/9/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Ade Safri mengatakan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami bagaimana awal mula tersangka berinisial I bisa menyewa rumah kontrakan tersebut.

“Kita melakukan pemeriksaan terkait dengan keterangan bahwa benar tersangka ini menyewa rumah yang dimaksud. Kita ingin menguak lebih dalam terkait fakta peristiwa yang terjadi di sana,” tuturnya.

Ade juga mengatakan bahwa sejauh ini penyidik telah memeriksa 12 saksi terkait kasus produksi film porno tersebut.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Sudah ada 12 orang yang kita lakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap ahli,” jelasnya.

Sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak juga mengatakan bahwa pembuatan film dewasa tersebut dilakukan di salah satu rumah produksi dan didistribusikan ke tiga website berbayar.

Adapun tiga website tersebut adalah https://bossinema.com/https://kelassbintangg.com/, dan https://togefilm.com/.

“Di situlah kemudian tersangka I meng-upload di tiga website dimaksud. Situs video streaming berlangganan dan berbayar dan menyediakan beberapa konten video dengan durasi bervariasi antara 1 jam sampai 1,5 jam,” tutur Ade.

“Selanjutnya tersangka I dan tersangka lainnya melakukan pembuatan film dimaksud. Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses