Tuturpedia.com – Beberapa waktu lalu, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap rumah produksi atau production house (PH) di Jakarta Selatan (Jaksel) yang memproduksi konten film bermuatan asusila dewasa (porno).
Konten atau film porno tersebut diproduksi dan disebarluaskan atau diunggah di website dengan cara berlangganan.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (29/12/2023), Polda Metro Jaya kini resmi menetapkan 11 orang pemeran atau talent wanita dan talent pria yang bermain di film porno produksi PH tersebut sebagai tersangka.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa penetapan tersangka terhadap 11 orang tersebut berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh dan dilakukan oleh penyidik.
“Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ujar Ade Safri.
“(Tersangka) itu merupakan dua orang dari talent pria dan sembilan orang dari talent wanita,” lanjutnya.
Adapun sembilan talent wanita yang menjadi tersangka dalam kasus ini di antaranya adalah Siskaee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, serta SNA.
Setelah penetapan tersangka, lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap para 11 talent tersebut guna menjalani pemeriksaan.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini penyidik sudah mengirimkan surat penetapan tersangka itu kepada jaksa penuntut umum.
“Dan terkait dengan itu, pada tanggal 27 Desember 2023 telah dikirimkan oleh penyidik surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta,” ucapnya.
“Pada tanggal 8 Januari 2024 kita akan lakukan pemanggilan selama 2 hari, tanggal 8 tanggal 9 Januari 2024 untuk meminta keterangan terhadap kesebelas tersangka dimaksud,” ungkapnya.
Sehubungan dengan perbuatannya, sebelas pemeran film dewasa yang menjadi tersangka dalam kasus ini akan dikenakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (0)