Kasus Rigid Beton Jepon Naik ke Ranah Hukum, Warga dan Pemborong Bersilang Klaim

TUTURPEDIA - Kasus Rigid Beton Jepon Naik ke Ranah Hukum, Warga dan Pemborong Bersilang Klaim
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com — Polemik proyek rigid beton di Desa Palon, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, semakin memanas setelah pelaksana proyek, Hermawan Susilo, resmi melaporkan seorang warga bernama Agus ke Polres Blora. Namun menanggapi laporan tersebut, Agus justru bersikap santai.

“Ok baik, ya tetap hak mereka. Tetap diikutin aja laah pak,” ungkap Agus menanggapi laporan yang ditujukan kepadanya, Sabtu (21/2/2026).

Sebelumnya, Hermawan menyatakan pihaknya menempuh jalur hukum atas dugaan pengerusakan dan penghambatan pekerjaan pengecoran.

TUTURPEDIA - Kasus Rigid Beton Jepon Naik ke Ranah Hukum, Warga dan Pemborong Bersilang Klaim

“Saya menindaklanjuti kejadian kemarin di Desa Palon tentang pengerusakan pengecoran yang saya lakukan kemarin. Saya langsung membuat laporan ke Polres terkait hal tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/2/2026).

Hermawan menyebut laporan itu mencakup dugaan penghambatan pekerjaan saat Agus melintasi cor yang masih basah sehingga dinilai mengganggu proses pengerjaan. Selain itu, ia juga menyinggung adanya penghentian material serta dugaan pembuangan rambu-rambu proyek di lokasi.

TUTURPEDIA - Kasus Rigid Beton Jepon Naik ke Ranah Hukum, Warga dan Pemborong Bersilang Klaim

Untuk saksi, lanjutnya, berasal dari warga Desa Palon dan perangkat RT setempat. Ia menegaskan proyek tersebut merupakan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Blora.

Kasus ini mencuat setelah video protes Agus di lokasi proyek beredar luas di media sosial. Agus menegaskan dirinya tidak melarang pekerjaan berlangsung, melainkan mempertanyakan transparansi penggunaan dana publik.

“Saya tidak melarang orang bekerja. Tapi ini kan dananya dari APBD Blora, uang rakyat. Harus transparan sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia mengaku mempertanyakan Rencana Anggaran Biaya (RAB), papan informasi proyek, rambu pekerjaan, hingga izin tertulis terkait blokade jalan. Menurutnya, saat kepala desa hadir di lokasi, disampaikan bahwa izin blokade jalan belum ada, yang kemudian memicu adu argumen.

Agus juga membantah tudingan merusak cor beton. “Itu jalan umum. Saya lewat karena mau jemput Pak Kades. Tidak ada unsur sengaja merusak,” jelasnya.

tuturpedia.com - 2026