Tuturpedia.com – Kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati, polisi kini menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (13/6/2024), keempat tersangka itu berinisial EN (51), BC (37), AG (35, dan M (37).
Menurut Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin, para pelaku ini memiliki peran yang berbeda-beda. Adapun tersangka M berperan dalam menendang SH, salah satu korban hingga luka-luka.
“Tersangka M berperan melakukan aksi menendang salah satu korban SH. SH luka-luka dan saat ini dirawat di salah satu RS di Pati,” ungkap Alfan.
Sementara itu, tiga orang tersangka lainnya, EN, BC, dan AG berperan sebagai eksekutor bos rental mobil BH hingga tewas. Keempat pelaku ini akan dihukum sesuai dengan peran masing-masing.
“Hukuman sesuai perannya masing-masing,” terang Alfan.
Tersangka M sendiri kemungkinan akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Berbeda dengan tersangka M, tiga tersangka lainnya EN, BC, dan AG akan dijerat pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Selain keempat tersangka tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyebutkan jika jumlah tersangka masih mungkin akan bertambah lantaran pihaknya sudah mengantongi sejumlah nama terduga pelaku.
“Tersangka juga di kantong kita, saat ini dalam upaya paksa. Tadi malam satu orang, nanti akan bertambah lagi,” ujar Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Ia juga mengimbau terduga pelaku terduga pengeroyokan untuk segera menyerahkan diri. Tak lupa dirinya meminta pada masyarakat untuk melaporkan pada polisi mengenai informasi apa pun.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak terulang kembali kasus yang sama. Artinya kegiatan main hakim sendiri, kemudian informasi sekecil apa pun lapor kepada kita sehingga penanganannya tidak menyalahi hukum. Oleh karena itu, masyarakat bantu kita dalam hal ketertiban di masyarakat dengan melaporkan informasi sekecil apa pun. Tidak boleh main hakim sendiri. Tidak boleh masyarakat menghukum sendiri,” imbuhnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.