Tuturpedia.com – Sempat viral di media sosial terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di tempat penitipan anak atau daycare di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (1/8/2024), pihak Polres Metro Depok diketahui sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Polisi juga sudah mengumpulkan sejumlah bukti-bukti termasuk di antaranya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap korban balita berusia 2 tahun (MK).
Selain itu, polisi juga memeriksa dua orang saksi yang merupakan orang tua korban. Saat ini polisi masih menunggu bukti lain berupa hasil visum dari pihak rumah sakit.
Sebelumnya, orang tua korban memang sudah melaporkan pemilik daycare di Depok yakni merupakan seorang influencer parenting (pemengaruh soal pola asuh orang tua kepada anak), Meita Irianty, ke polisi.
Menurut Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, polisi pun segera memeriksa terduga pelaku penganiayaan.
“Kita sudah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi dan insyaallah kalau tidak ada halangan, kita akan segera untuk memintai keterangan dari pelaku. Kan kita sudah naikkan ke tingkat penyidikan,” ujar Kombes Arya Perdana.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Depok turut menaruh perhatian terhadap kasus ini dan segera mendatangi tempat penitipan anak atau daycare yang diduga jadi lokasi penganiayaan MK itu.
Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok, Sutarno menyebutkan bahwa pihaknya hingga kini masih belum menemui pemilik ataupun pengelola daycare Wensen School Indonesia itu.
“Ini juga kami akan masih akan menemui pemilik ataupun penyelenggara satuan pendidikan untuk dimintai keterangan, sampai saat ini belum bisa,” tuturnya.
Mengejutkannya lagi, Sutarno mengatakan jika sebelum adanya perizinan daycare harus ada rekomendasi dari Disdik. Sedangkan izin yang diberikan oleh Disdik hanyalah PAUD dan TK, tidak termasuk untuk daycare Wensen School Indonesia.
“Yang tertata di kami, rekomendasi yang diberikan untuk diterbitkan izin PAUD atau izin satuan pendidikan ada sebagaimana yang tertera di belakang,” lanjut Sutarno.
Sebelumnya, influencer parenting Meita Irianty diketahui menganiaya balita berusia 2 tahun yang dititipkan di daycare miliknya. Video dirinya saat melakukan penyiksaan tersebut tersebar di internet dan viral.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah