Tuturpedia.com – Belakangan beredar foto-foto yang diduga berasal rekaman CCTV kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi 8 tahun lalu.
Dikutip Tuturpedia.com dari TikTok @12356789ra, Senin (3/6/2024), gambar yang beredar itu diduga merupakan detik-detik Vina meregang nyawa.
Dalam video yang diunggah pada Sabtu (1/6) itu memperlihatkan sekelompok pemuda yang berkumpul di jembatan layang, lokasi dari kasus pembunuhan Vina ditemukan pertama kali.
Dengan suasana malam hari, para pemuda itu membawa motor dan sejumlah benda tumpul seperti balok kayu.
Terkait munculnya potongan foto yang beredar diduga dari TKP kasus pembunuhan Vina, Hotman Paris selaku kuasa hukum Vina pun ikut buka suara.
Pengacara kondang itu sempat meragukan keaslian CCTV tersebut sebagai barang bukti pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 silam.
Hal tersebut lantaran kasus tersebut terjadi di tempat kejadian perkara atau TKP di daerah pinggiran kota dan sudah 8 tahun lalu.
Kendati demikian, kasus ini juga menunjukkan kompleksitas karena berdasarkan pengakuan lima terpidana sebelumnya menyebut Pegi bukan pelaku yang sebenarnya dalam kasus yang merenggut nyawa sepasang kekasih itu.
Melalui postingan reels akun Instagram resmi miliknya @hotmanparisofficial, ia menyebutkan jika memang ada CCTV seharusnya itu sudah menjadi barang bukti.
Selain itu, jika memang benar itu CCTV di tempat kejadian pembunuhan Vina dan Eki, maka harus dilakukan digital forensik terlebih dahulu.
“Katanya ditemukan CCTV, tapi secara hukum cctv hanya bisa dijadikan sebagai bukti hukum kalau dilakukan digital forensik atas hardisk dari DVR-nya,” ujar Hotman Paris.
Pengacara kondang ini menjelaskan jika tidak dilakukan digital forensik, rekaman CCTV itu tidak bisa menjadi bukti otentik. Jika pun pernah dikloning, kloning flashdisk tersebut juga harus melalui proses digital forensik.
“Tanpa itu dia bukan bukti otentik, atau pernah dikloning flashdisk-nya harus bisa di digital forensik,” lanjutnya
Hotman menegaskan CCTV tidak bisa menjadi barang bukti sah jika tidak dilakukan digital forensik.
“Kalau sudah pernah di kloning, yang dikloning itu yang di digital forensik. Jadi cctv tidak sah sebagai barang bukti kalau tidak dilakukan digital forensik terutama atas hardisk dari VDR ya untuk mengetahui apakah benar 11 orang pelaku terhadap vina. Jadi jangan asal ngomong, substansi hukumnya perlu,” jelasnya.
Sebelumnya, diketahui jika salah satu kejanggalan kasus ini ialah rekaman CCTV tidak masuk ke dalam persidangan para tersangka pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.
Adapun 8 orang terdakwa kasus ini sudah ditangkap dan dihukum. Namun sebelumnya, pihak kepolisian merilis 3 orang DPO.
Beberapa minggu usai kasus ini booming usai diangkat ke layar kaca dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi terduga otak dari kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sayangnya, kejanggalan kembali muncul usai pihak kepolisian tiba-tiba menghapus dua daftar nama DPO yang sebelumnya dirilis.
Belum lagi menurut Hotman Paris, lima dari enam orang terdakwa menyebutkan Pegi tidak terlibat dalam kasus Vina.
“Kalau kami mengatakan bukti hukumnya belum begitu kuat untuk menyatakan Pegi ini sebagai tersangka DPO. Kenapa? Karena lima dari terpidana yang sama-sama mengaku membantah Pegi terlibat. Jadi, enam orang terpidana itu sudah di-BAP dalam minggu-minggu ini, BAP baru. Lima mengatakan Pegi tidak terlibat hanya satu yang mengatakan terlibat,” ujar Hotman Paris.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda