Tuturpedia.com – Polresta Banyumas telah menetapkan Edi Suseno, yang merupakan pemilik dan pengelola wisata The Geong di Desa Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam peristiwa tragis yang menyebabkan pecahnya jembatan kaca yang berakibat fatal.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, mengumumkan keputusan ini saat mengadakan konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, pada Senin (30/10/2023).
Edy menjelaskan bahwa penetapan Edi Suseno sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyelidikan dari Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian dan memeriksa kesaksian dari 16 orang, termasuk meminta keterangan dari para ahli konstruksi.
Dalam upaya penyelidikan ini, Polresta Banyumas juga menggandeng Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah untuk melakukan penyelidikan forensik di tempat kejadian perkara (TKP) di jembatan kaca tersebut.
Hasil pemeriksaan di TKP, yang dijelaskan lebih lanjut oleh Edy, mengungkap bahwa jembatan tersebut menggunakan kaca jenis tempered dengan satu lapisan, memiliki ketebalan 12 milimeter atau 1,2 sentimeter.
Namun, menurut keterangan dari para ahli, jembatan seharusnya menggunakan kaca jenis laminated tempered dengan minimal tiga lapis kaca untuk menjamin tingkat keamanan yang memadai.
“Jadi, kalau tadi tebalnya 1,2 sentimeter, minimal tiga lapis, sehingga (seharusnya) menjadi 3,6 sentimeter,” tutur Edy.
Selain masalah ketebalan kaca, Polresta Banyumas juga menemukan bahwa beberapa pilar yang digunakan sebagai penopang jembatan tersebut memiliki perbedaan-perbedaan yang signifikan.
Perbedaan ini membuatnya tidak mampu memberikan dukungan yang optimal dalam menghadapi tekanan. Kondisi ini kemudian menjadi salah satu faktor penyebab pecahnya kaca jembatan.
Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari tersangka Edi, pihak kepolisian menyatakan bahwa Edi adalah orang yang merancang sendiri jembatan kaca ini.
Namun, Edi tidak memiliki izin resmi dan tidak mengikuti prosedur operasional standar yang diperlukan dalam perancangan wahana seperti ini.
Tidak ada juga upaya penelitian keselamatan atau pemeriksaan standar kelayakan yang dilakukan saat mengoperasikan wahana jembatan kaca di tempat wisata The Geong.
Selain wahana jembatan kaca di The Geong, tersangka juga diketahui memiliki wahana serupa di Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan di Guci, Kabupaten Tegal.
“Wahana yang di Baturraden sudah ditutup. Kemudian, yang di Guci, saya sudah sudah berkoordinasi dengan kapolres Tegal Kabupaten,” kata Edy.
Mengenai insiden pecahnya jembatan kaca tersebut, pihak kepolisian mengatakan bahwa tersangka Edi dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP yang berpotensi menghadapkan pada hukuman penjara selama lima tahun.
Tersangka Edi diduga memiliki kelalaian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka.
Edy menegaskan bahwa Polresta Banyumas akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas guna mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda