banner 728x250

Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, BPOM Menolak Jadi Saksi Ahli

TUTURPEDIA - Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, BPOM Menolak Jadi Saksi Ahli
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Tuturpedia.com — Sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar. Dalam persidangan yang melibatkan pelapor Reza Gladys tersebut, muncul sorotan tajam terhadap permintaan Nikita agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hadir sebagai saksi ahli. Namun, lembaga tersebut menolak.

Dakwaan terhadap Nikita Mirzani

Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa dengan Pasal 45 Ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024. Selain itu, keduanya juga dikenai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya Glow Booster DNA Salmon. Nikita disebut-sebut melakukan tindak pemerasan hingga berujung pada dugaan TPPU.

Permintaan Hadirnya BPOM

Dalam sidang, Nikita meminta BPOM hadir sebagai saksi ahli. Alasannya, lembaga tersebut pernah dilibatkan dalam penyidikan di Polda Metro Jaya terkait produk milik Reza Gladys. Nikita menilai keterangan BPOM penting untuk menjelaskan aspek teknis, terutama soal kandungan DNA Salmon dalam produk tersebut.

“BPOM ini kan sudah ikut dalam proses penyidikan di Polda Metro. Jadi, mereka mestinya bisa menjelaskan di sini, apalagi menyangkut DNA Salmon yang katanya ada di produk itu. Tapi ternyata sampai sekarang tidak pernah diperiksa,” ujar Nikita di ruang sidang.

BPOM Tolak Jadi Saksi Ahli

Namun, harapan Nikita pupus setelah BPOM menolak hadir. Penolakan itu terjadi lantaran pemanggilan dilakukan langsung oleh pihak terdakwa, bukan melalui pengadilan.

“Kami sudah coba menghadirkan BPOM, tapi mereka menolak karena undangan datang dari pihak kami, bukan dari pengadilan,” jelas tim kuasa hukum Nikita.

Nikita pun mengkritik sikap BPOM tersebut. Menurutnya, ketidakhadiran BPOM membuat lembaga negara itu terlihat tidak netral. “Kalau memang independen, seharusnya mereka hadir untuk menjelaskan. Ini kan untuk keadilan juga,” ucapnya.

Saksi Ahli Lain Dihadirkan

Meski BPOM menolak, tim kuasa hukum Nikita tetap menghadirkan sejumlah saksi ahli dari berbagai bidang. Di antaranya:

– Frans Asisi sebagai ahli linguistik,
– Suparji sebagai ahli hukum pidana,
– Subani sebagai ahli hukum perdata.

Mereka diharapkan bisa memperkuat pembelaan Nikita dalam sidang.

Lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa peran BPOM dalam penyidikan sebelumnya tidak menyentuh inti permasalahan. Menurutnya, lembaga tersebut hanya memeriksa dari sisi umum, tanpa menyentuh kandungan DNA Salmon yang menjadi pokok persoalan.

“Produk itu katanya ada DNA Salmon, tapi BPOM tidak pernah memeriksanya secara spesifik. Padahal itu yang harusnya diuji,” tegas Nikita.

Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi berikutnya. Sidang ke depan diprediksi tetap menarik perhatian publik, mengingat konflik ini menyangkut nama besar seorang artis dan pemilik brand kecantikan.
Penulis: Permadani T. || Editor: Permadani T.