Indeks

Kasus Narsum DPRD Blora Apakah Tak Ada Tersangka? Publik Bandingkan dengan Kasus BS yang Tetap Berujung Vonis

Blora, Tuturpedia.com – Penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) DPRD Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tahun 2021 menuai perbincangan publik. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka, meski pengembalian uang mencapai Rp5,3 miliar telah dilakukan. Jumat, (03/04/2026).

Kondisi ini memicu perbandingan dengan kasus mantan Ketua DPRD Blora, Bambang Susilo, yang tetap diproses hukum hingga vonis, meskipun telah mengembalikan kerugian negara lebih dulu. Kasus narsum yang menyeret sekitar 45 anggota DPRD Blora ini dinilai berjalan lambat.

Padahal, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam perkara korupsi. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sejumlah pakar hukum menegaskan bahwa pengembalian uang justru memperjelas adanya kerugian negara. Artinya, kasus tidak lagi bersifat potensi kerugian (potential loss), melainkan telah menjadi kerugian nyata (actual loss). Dengan demikian, langkah hukum seharusnya semakin terang untuk ditindaklanjuti.

“Pengembalian kerugian negara hanya menjadi faktor meringankan, bukan menghapus pidana,” ujar beberapa pakar hukum.

Perbincangan publik kian menguat ketika membandingkan dengan perjalanan kasus Bambang Susilo. Dalam kasus korupsi kunjungan kerja (kunker) fiktif, proses hukum tetap berjalan meski uang pengganti sebesar Rp625 juta telah dikembalikan lebih awal ke kas daerah.

Kasus tersebut bahkan telah melalui perjalanan panjang: mulai dari penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Blora sejak 2019, penetapan tersangka pada 2023, hingga akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Maret 2025.

Perbandingan ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa pola penanganan dua kasus serupa terkesan berbeda?
Dalam kasus Bambang Susilo, pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum. Sebaliknya, dalam kasus narsum DPRD 2021, pengembalian justru seolah menjadi titik jeda tanpa kepastian hukum yang jelas.

Pakar hukum menilai, apabila temuan kasus narsum berasal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan, maka terdapat batas waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara. Namun dalam kasus ini, pengembalian dilakukan sebelum hasil audit resmi keluar, sehingga menimbulkan pertanyaan tersendiri.

“Ini yang harus dijernihkan. Jangan sampai ada kesan penegakan hukum tebang pilih,” tegas para pakar hukum.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Blora, untuk bersikap transparan dan profesional. Kepastian hukum dinilai penting agar kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus korupsi tetap terjaga.

Dengan nilai pengembalian mencapai miliaran rupiah dan melibatkan puluhan anggota legislatif, kasus ini bukan hanya soal angka, tetapi juga menyangkut integritas lembaga dan keadilan hukum di mata masyarakat.

“Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Penanganan kasus ini harus jelas, tegas, dan tidak berlarut-larut,” tegas beberapa gabungan pengamat.

Dengan nilai kerugian yang jauh lebih besar dan jumlah pihak yang lebih banyak, lambatnya penanganan kasus narsum berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khusus di kejaksaan daerah kota dengan julukan penghasil minyak serta jati ini.

Exit mobile version