Jateng, Tuturpedia.com – Kejaksaan Negeri Blora akhirnya menetapkan tersangka kasus kunjungan kerja (kunker) fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Blora, Jawa Tengah, dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019.
Hal tersebut, berdasarkan lansiran dari media sosial Instagram milik Kejari Blora, pada Selasa, (17/10/2023) sore.
Dalan Instagram tersebut menjelaskan, bahwa terdapat 64 kegiatan kunjungan kerja sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
“Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum TERSANGKA “BS” Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,” tulis dalam akun media sosial Instagramnya.
Lebih lanjut, Kejari Blora juga menyampaikan bahwa dalam kunjungan kerja luar daerah uang harian yang diterima Rp 203.360.000 (dua ratus tiga juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), uang representasi Rp Rp 80.600.000 (delapan puluh juta enam ratus ribu rupiah), transportasi Rp 32.282.950 (tiga puluh dua juta dua ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).
Selain itu, Kejari Blora juga menambahkan masih ada biaya penginapan sebesar Rp 179.142.500 (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Dengan demikian, dana keseluruhan adalah Rp 495.385.450 (empat ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus lima puluh rupiah).***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda