Indeks
News  

Kasus Kredit Fiktif di Blora Berakhir Damai, Begini Kesepakatannya

Kasus kredit fiktif di Desa Gayam berakhir damai. Foto: unsplash.com/homajob
Kasus kredit fiktif di Desa Gayam berakhir damai. Foto: unsplash.com/homajob

Jateng, Tuturpedia.com – Kasus perseteruan antara DG dengan KSP SJU yang berlokasi di Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berakhir damai dengan restorative justice (RJ) di kepolisian, Jumat (15/3/2024).

Sebagaimana diketahui bahwasanya restorative justice ialah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama dalam menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut.

“Tadi saya sudah mengembalikan kerugian yang saya pakai itu sebesar Rp25.000.000. Kemudian sertifikat sama ijazah saya sudah dikembalikan oleh pihak KSP SJU,” ucap DG pada awak media.

Lebih lanjut, DG juga menceritakan kembali bahwasanya, apa yang disampaikannya tersebut diperkuat dengan perjanjian hitam di atas putih dan bermeterai. Serta berharap masalah ini selesai dan tidak ada tuntutan lain.

“Sudah ada hitam di atas putih (surat damai bermeterai yang dibuat oleh pihak Polres Blora). Soalnya saya sudah mempunyai iktikad baik, masalah ini selesai serta hubungan kembali baik lagi, normal kembali, antara saya dengan pihak koperasi terutama RS. Dan bisa kembali bekerja di tempat lain, supaya lebih tenang. Intinya kasus perdata saya sudah saya selesaikan dan pidananya selesai juga,” ungkapnya.

Berikut isi yang tertera dalam surat kesepakatan perdamaian, pada hari Kamis (14/3/2024).

Kami yang bertandatangan dibawah ini.

RS warga Desa Sendangrejo, Bogorejo, dalam hal ini tersebut sebagai pihak pertama,” tulis surat tersebut.

Selanjutnya, DG warga Desa Gayam, Bogorejo, dalam hal ini disebut sebagai pihak kedua.

Kedua belah pihak atas kehendak bersama tanpa tekanan siapa pun beritikat baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai sebagai berikut:

A. Benar bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dana milik KSP SJU yang diketahui pada hari Selasa tanggal 6 Juni 2023 di Kantor KSP SJU yang beralamat, Desa Gayam, RT 04 RW 03, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang dilakukan oleh pihak kedua.

B. Bahwa pihak kedua telah menggunakan dana milik KSP SJU tersebut adalah sebesar Rp31.491.500. Dengan cara mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain, lalu uangnya dipakai sendiri (kredit fiktif), serta ada anggota atau nasabah yang sudah membayar lunas namun uangnya tidak disetorkan ke kasir dan digunakan sendiri oleh pihak kedua.

C. Bahwa adanya hal tersebut pihak kedua telah mengakui kesalahannya dan pihak satu selaku manager KSP SJU juga telah memaafkannya.

D. Bahwa pihak kedua telah mengembalikan uang atau dana milik KSP SJU sebesar Rp31.491.500 dengan cara pembayaran Rp6.560.000 dari uang gaji bulan Juni 2023, uang transport, deposito, dan SHR. Sedangkan yang sebesar Rp24.931.500 secara tunai/cash dan telah diterima oleh pihak ke satu.

E. Bahwa selanjutnya ijazah SMK 2 Blora atas nama DG dan SHM No *6* atas nama pemegang hak RD, alamat Desa Tempurejo, Kecamatan Jepon yang sebelumnya sebagai jaminan kerja di KSP SJU dikembalikan atau diserahkan kepada pihak ke dua sebagai pemilik.

F. Bahwa atas kesepakatan damai ini para pihak ingin menyelesaikan perkara antara kedua belah pihak yang saat ini ditangani Satreskrim Polres Blora melalui jalur kekeluargaan atau RJ (restorative justice) dan tidak akan saling menuntut, baik saat ini maupun di kemudian hari.

G. Bahwa kesepakatan damai ini disepakati oleh pihak pertama dan pihak kedua atau teradu dan apabila ada pihak lain yang mempermasalahkan lagi, maka dianggap tidak berlaku.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version