banner 728x250
News  

Kasus Korupsi Timah Rugikan Negara hingga Rp300 T, Berikut Rincian Kerugiannya 

Agustina Arumsari sampaikan rincian kerugian negara atas kasus korupsi timas. Foto: Tangkapan Layar YouTube humasnewsbnn
Agustina Arumsari sampaikan rincian kerugian negara atas kasus korupsi timas. Foto: Tangkapan Layar YouTube humasnewsbnn
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini masih mengusut kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. 

Dikutip Tuturpedia.com, Rabu (29/5/2024), kasus yang menyeret nama suami artis Sandra Dewi itu bahkan menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. 

Adapun Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari membuat rincian kerugian negara akibat dari kasus korupsi itu. 

Ia menyebutkan sudah melakukan prosedur audit sesuai dengan standar audit, di mana termasuk di antaranya berdiskusi dengan para ahli.

“Kami melakukan prosedur-prosedur audit sebagaimana standar audit yang mengatur profesi kami. Kemudian termasuk di antaranya berdiskusi dengan para ahli. Ada ahli salah satunya beliau Prof Bambang Heru,” ujar Agustina.  

Selain itu Deputi Bidang Investasi BPKP itu juga sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk menyimpulkan adanya kerugian negara. 

“Kemudian kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti yang kemudian sampai pada kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar 300,003 triliun,” imbuhnya. 

Sementara itu kerugian-kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini berupa kemahalan harga sewa smelter dan pembayaran biji timah ilegal.  

“Yang pertama adalah kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,285 triliun. Yang kedua adalah pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada Mitra tambang PT Timah sebesar 26,649 triliun,” lanjutnya.  

Kerugian Negara atas Kasus Korupsi Timah

Kerugian negara paling besar yang disebabkan oleh korupsi ini ialah berupa kerusakan lingkungan bahkan hingga mencapai Rp271 triliun. Agustina sendiri tidak merinci angka-angka kerugian yang berasal dari kerusakan lingkungan Indonesia ini. 

“Kemudian yang ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang ini sebesar Rp271,069 triliun,” jelasnya. 

Ia juga menjelaskan alasan kerusakan lingkungan masuk dalam kerugian keuangan negara. 

“Mengapa ini masuk dalam kerugian keuangan negara? Karena memang di dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan,” pungkasnya. 

Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini bertambah dari semula Rp271 triliun, kini menjadi Rp300 triliun.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.