Tuturpedia.com – Kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate masih terus berlanjut dan saat ini sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh hakim.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (9/11/23), majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Menkominfo, Johnny G Plate.
Majelis hakim menyatakan Johnny G Plate bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” sambungnya.
Tak hanya hukuman penjara selama 15 tahun, hakim Fahzal Hendri juga menghukum Johnny G Plate untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, mantan Menkominfo tersebut juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Majelis hakim juga menjelaskan mengenai hal yang memberatkan Johnny G Plate dalam kasus ini.
Hal-hal yang memberatkan tersebut antara lain Johnny G Plate tidak mengakui perbuatannya dan terbukti meminta uang ke eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
Namun, hakim juga menjelaskan beberapa poin atau hal yang meringankannya dalam kasus ini antara lain bersikap sopan dan uang yang diterima untuk bansos.
Selain Johnny G Plate, sidang putusan yang digelar pada 8 November 2023 tersebut juga diperuntukan bagi terdakwa eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Nurul Huda