Tuturpedia.com – Maraknya kasus kematian santri yang terjadi beberapa kali belakangan ini, membuat pakar hukum Mellisa Anggraini, SH,.MH,.CLA turut buka suara.
Dikutip Tuturpedia dari akun Twitter atau X @MellisA_An pada Minggu (17/3/2024), Mellisa Anggraini berpendapat jika ada yang salah dengan pola pengawasan dan juga didikan di pondok pesantren.
Menurutnya, kasus kematian santri ini sudah terlalu masif terjadi di lingkungan ponpes.
“Ya Allah, ini pasti ada yang salah dengan pola pengawasan dan didikan di Ponpes, sudah terlalu massif penganiayaan yang berujung maut terjadi di lingkungan ponpes,” cuit Mellisa.
Lebih lanjut, ia juga menandai akun Kementerian Agama, Polri dan Menko Polhukam. Ia berharap ketiga instansi itu melakukan upaya pencegahan agar tidak ada lagi korban berjatuhan akibat bobroknya sistem.
“@Kemenag_RI @DivHumas_Polri @TjahjantoHadi segera lakukan upaya pencegahan, jangan hanya menuai korban atas kebobrokan sistem,” lanjutnya.
Sebelumnya, diketahui seorang santri berinisial AH (13) meninggal tidak wajar, diduga akibat penganiayaan.
Dari keterangan ayah korban, AH mengalami gigi retak, mulut berdarah dan kaki yang melepuh seperti bekas tersulut api.
“Giginya retak, mulutnya berdarah, di kaki ada luka melepuh seperti tersulut api,” ujar ayah korban dikutip dari akun Twitter atau X @Little_secret9.
Korban sempat berkomunikasi bersama sang ibu melalui telepon sebelum meninggal dunia.
Malamnya usai bertelepon dengan sang ibu, santri ini meninggal dunia di loteng gedung pesantren.
Ayah korban yang mendengar kabar tersebut langsung menuju pesantren dan menemukan jasad korban yang sudah dibungkus kain kafan, ketika dibuka ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Pihak pondok pesantren mengatakan, korban meninggal akibat tersengat listrik, tetapi orang tua tak mempercayainya dan melakukan autopsi.
Dari hasil pemeriksaan diketahui santri tersebut mengalami patah tulang tengkorak, patah tulang rusuk hingga patah tulang bahu.
Pihak orangtua pun melaporkan kasus ini ke Polres Tebo, bahkan meminta bantuan pengacara Hotman Paris.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda















