banner 728x250

Kasus Kekerasan Perempuan di Indonesia Masih Tinggi, KemenPPPA Terima 949 Laporan 

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Foto: Freepik.com)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan. (Foto: Freepik.com)
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan terkait tingginya angka dan pelaporan kasus kekerasan perempuan di Indonesia. 

Di bulan Juli, KemenPPPA telah menerima 949 aduan kasus kekerasan perempuan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA). 

Sekretaris Kementerian Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, hotline SAPA 129 pada tahun 2021 mencatat 1.010 aduan kasus kekerasan pada perempuan. Sementara pada tahun 2022, terjadi kenaikan yang signifikan menjadi 2.346 kasus dan di tahun 2023 pada bulan Januari–Juli sudah ada 949 aduan kasus kekerasan pada perempuan.

“Dengan tingginya angka dan pelaporan kasus kekerasan, kita perlu memperkuat sinergitas, kolaborasi penanganan, perlindungan, dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan,” ujar Pribudiarta pada Rapat Koordinasi antar Lembaga dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan, dilansir kemenpppa.go.id, Selasa (8/8/2023).

Pemenuhan hak korban dicapai melalui tim terpadu yang selama ini sudah berjalan dengan melibatkan Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, dan Ahli Pidana termasuk koordinasi dengan para Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti Fenomena Gunung Es

Lebih lanjut, Pribudiarta mengatakan, kasus kekerasan pada perempuan seperti fenomena gunung es. Hal ini terjadi lantaran korban kekerasan kerap merasa malu atau tabu untuk melapor, sehingga angka laporan kekerasan yang tercatat terlihat kecil.

“Hal ini juga dipengaruhi faktor kepastian hukum yang belum jelas dan menyebabkan banyak perempuan yang tidak melaporkan kasus yang menimpa mereka,” ujarnya.

Pribudiarta berharap para perangkat penegak hukum benar-benar dapat mengakomodir keadilan dan pemulihan bagi korban, serta memberikan hukuman yang tegas bagi pelaku menggunakan instrumen hukum yang tepat bersifat lex specialis yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peraturan turunan UU TPKS Terus Diupayakan

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati mengatakan, UU TPKS telah mengatur mandat pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan kasus kekerasan seksual perempuan dan anak.

Oleh karena itu, peraturan turunan berupa Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah tengah diupayakan.

Menurutnya, pengesaha aturan hukum ini perlu dipercepat agar dapat menjadi acuan bagi para penegak hukum. 

“Pada proses hukum mulai dari lidik sidik, penuntutan, sampai proses peradilan pidana yang komprehensif kepada korban bisa dilaksanakan dengan baik. Selain itu, akomodasi yang layak dalam penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan penegakan hukum kepada para pelaku juga perlu kita upayakan,” tutur Ratna.

Penulis: Angghi Novita

Editor: Redaksi Tuturpedia.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses