Tuturpedia.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan untuk terus mengawal kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pengasuhnya (IPS) di Kota Malang, Senin (1/4/2024).
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya terus memantau proses penanganan yang sedang berlangsung untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
“Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh terhadap anak di Malang. Kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam penanganan Polres Kota Malang, pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sementara korban sudah dilakukan visum et repertum dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit,” terang Nahar.
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Nahar mengatakan jika Kemen PPPA sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Malang dan Polres Malang untuk memastikan korban mendapatkan hak-haknya, seperti pemulihan fisik dan psikis.
“Kami telah terhubung dengan keluarga korban untuk melakukan kunjungan dan memberikan pemulihan traumatis kepada korban melalui pendampingan psikolog. Pendampingan ini akan dilakukan dengan menyesuaikan kesiapan keluarga dan tetap menghormati ruang dan privasi keluarga korban,” ungkapnya.
Pelaku diduga telah melakukan kekerasan terhadap anak yang melanggar pasal 76 C dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) jika korbannya mengalami luka berat.
Nahar mendorong supaya proses hukum terhadap pelaku bisa berjalan dengan adil dan cepat. Ia menegaskan, akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang seharusnya.
“Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa anak korban dan keluarga mendapatkan keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Kami pun siap memberikan bantuan pendampingan bagi korban baik itu pendampingan secara hukum maupun psikologis. Kami juga terus mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat agar bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” tegas Nahar.
Lebih lanjut, Nahar mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk melapor ke lembaga yang telah diberikan mandat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129. Selanjutnya terkait kasus ini, KemenPPPA akan mengawal kasus ini hingga tuntas, terlebih korban masih berusia anak. Semua anak adalah anak kita yang wajib kita jaga dan lindungi bersama,” imbau Nahar.***
Penulis: Ixora F.
Editor: Annisaa Rahmah.















