Tuturpedia – Probowo Febrianto, kuasa hukum TVN, meminta agar pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa kliennya segera diproses. Ia tidak ingin kasus ini berlarut-larut.
Seperti diketahui, TVN merupakan seorang Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Blora, Polda Jawa Tengah. Ia merupakan korban dugaan tindak pidana KDRT.
“Saya selaku kuasa hukum, sudah mengajukan surat permohonan diberhentikannya terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan, oknum anggota TNI-AL dari diklatnya, terus permohonan agar perkara ini dinaikkan atau disidangkan,” ucap Prabowo, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp, Jumat (27/10/2023)
Selain itu, Prabowo juga menuntut agar terlapor Lettu Ado Awan Dharmawan, agar segera ditahan. Karena hingga saat ini menurut Prabowo, terlapor masih bebas mengikuti Diklatal.
Ditambahkan Prabowo bahwa proses penangannya pada intinya berkas belum masuk ke otmil pengadilan.
“Sedangkan berkas dan bukti-bukti sudah lengkap,” ujarnya.
Dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) dan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan juga sudah menanyakan perkembangan kasus tersebut.
“Dan sampai saat ini, Lettu Ado Awan Dharmawan belum di tahan, masih di tempat pendidikannya dan masih leluasa kemana-mana,” tutur Prabowo.
Karena itu, pada Selasa (24/10/2023) kemarin, Prabowo Febriyanto melayangkan surat permohonan kepada ketua pengadilan Otmil Semarang dan Kodiklatal.
Sebelumnya, Prabowo juga sudah minta dukungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas perempuan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Sekedar informasi, Kasus dugaan KDRT yang dialami korban TVN seorang Polwan yang bertugas di Polres Blora mendapatkan dukungan dari Dinsos P3A Blora.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) P3A Dinsos P3A Blora, Amida Hayu Kristiana membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap kasus dugaan KDRT yang dialami TVN (Polwan) yang bertugas di Polres Blora.
“Ya, hari ini kita melakukan pendampingan pemeriksaan Psikologi dugaan kasus KDRT yang dialami ibu TVN di rumah sakit umum Daerah (RSUD) dr. Soetijono Blora,” ungkap Amida saat di konfirmasi di kantornya, Kamis (12/10).
Amida mengatakan, Kondisi korban saat ini masih trauma dengan kejadian yang ia alami.
“Sudah bekerja, namun tetap masih shock,” imbuhnya.***
Penulis:Lilik yuliantoro
Editor: Al-Afgani Hidayat