banner 728x250
News  

Kasus Judi Online Oknum Komdigi, 5.000 Website dan 3.000 Rekening Diblokir

Kepolisian memblokir ribuan website judi online. Foto: pixabay.com/livecart68
Kepolisian memblokir ribuan website judi online. Foto: pixabay.com/livecart68
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Selasa (26/11/2024), salah satu langkah yang dilakukan pihak kepolisian ialah dengan memblokir ribuan website judi online (judol).

“Blokir 5.146 website judi online,” tutur Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

Tak hanya situs judol, Karyoto menyebut jika pihak penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening.

Rekening tersebut adalah milik tersangka dan rekening yang digunakan sebagai deposito website judi online.

“Penyidik telah melakukan blokir rekening deposito website judi online dan rekening tersangka dengan jumlah total sebanyak 3.455 rekening,” sambung Karyoto.

Lebih lanjut, Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menangani kasus judi online ini.

Karyoto pun menyebut jika tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam pengembangan kasus ini kedepannya.

“Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkomunikasi dengan PPATK di mana rekening dan akun e-commerce yang telah kami blokir tersebut saat ini juga sedang dilakukan oleh PPATK. Sehingga juga membutuhkan, kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” jelas Karyoto.

Diberitakan sebelumnya, pihak penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Komdigi.

Barang bukti yang dikumpulkan berupa uang tunai hingga puluhan unit kendaraan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut harga total barang bukti yang disita oleh penyidik mencapai angka ratusan miliar rupiah.

“Terhadap perkara ini penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti senilai Rp167.886.327.119,” sebut Karyoto.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah