banner 728x250
News  

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Larang 4 Orang ke Luar Negeri

KPK sampaikan update dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. foto: Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK RI
KPK sampaikan update dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. foto: Foto: Tangkapan Layar YouTube KPK RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) pagi. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita turut diperiksa KPK, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminuddin. Kendati demikian, KPK belum dapat mengumumkan hasil penggeledahan tersebut.

Imbas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Semarang membuat KPK menerbitkan aturan larangan bepergian ke luar negeri kepada empat orang. 

“Saat ini KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 888 Tahun 2024, tentang larangan berpergian ke luar negeri kepada empat orang, yaitu dua orang berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya adalah pihak swasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

Tessa menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan KPK di Pemkot Semarang.

Penyidikan tersebut menurutnya terkait dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023–2024.

Selain itu, ada pula dugaan pemerasan pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

Dia menambahkan, larangan bepergian ke luar negeri ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Penyidik KPK pun telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Sesuai dengan kebijakan KPK, identitas berserta konstruksi perkara tidak pidana korupsi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan telah rampung.

“Penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum dapat disampaikan saat ini,” tambah Tessa.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.