banner 728x250

Kasus Bullying Semakin Serius Tiap Tahunnya, Komisi X Minta Adakan Satgas Anti-Perundungan

TUTURPEDIA - Kasus Bullying Semakin Serius Tiap Tahunnya, Komisi X Minta Adakan Satgas Anti-Perundungan
Komisi X DPR RI beri saran Kemendikbudristek mengenai penanganan kasus bullying di sekolah. Foto: Freepik.com/freepik.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kasus bullying masih menjadi masalah yang mengakar di dunia pendidikan Indonesia setiap tahunnya. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya data yang dirilis oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang menyebutkan bahwa pada Januari hingga Februari 2024 jumlah kasus kekerasan terhadap anak telah mencapai 1.993 kasus.

Jumlah ini dikatakan terus bertambah setiap tahunnya. Dikutip dari laman Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian Setjen DPR RI, Senin (4/3/2024) mengatakan jika ada 3.547 kasus bullying telah terjadi selama tahun 2023 kemarin. Jika dibandingkan dengan jumlah di awal tahun 2024 ini saja, angka tersebut jauh meningkat. 

Sementara itu, dikutip dari laman Unicef, 2 dari 3 anak perempuan atau laki-laki berusia 13-17 tahun pernah mengalami setidaknya satu jenis kekerasan selama hidupnya.

3 dari 4 anak-anak dan remaja juga pernah mengalami salah satu jenis kekerasan atau lebih melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman atau sebayanya.

Beberapa jenis kasus bullying yang seringkali dilaporkan, antara lain kasus pemukulan, barang pribadi yang dihancurkan, diejek, dicubit, dikucilkan, menyebarkan rumor tidak benar, hingga cyber bullying. 

Hal ini tentu berdampak kepada kehidupan korban bullying, bukan hanya fisik, dampak bullying juga tentunya akan berpengaruh pada psikis anak. 

Unicef mengatakan jika hampir 40% kasus bunuh diri di Indonesia disebabkan oleh perundungan dan dapat berdampak pada kinerja membaca yang lebih rendah.

Komisi X minta diadakan Satgas yang dapat mencegah perundungan

Melihat angka perundungan yang semakin meningkat di setiap tahunnya di dunia pendidikan, Komisi X DPR RI Syaiful Huda dan Himmatul Aliyah meminta pihak terkait untuk turun tangan mengatasi hal tersebut. 

Menurutnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Perundungan yang mampu mencegah terjadinya perundungan di sekolah-sekolah. 

Pembentukkan Satgas tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 mengamanatkan satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Mereka berharap dengan adanya Satgas yang fokus menangani perundungan di Sekolah dapat meminimalisir jalan lain bagi pelaku untuk melakukan aksi tidak terpujinya. 

Selain itu, Komisi X DPR RI juga berharap adanya sanksi yang tegas dan edukatif bagi pelaku perundungan di sekolah dan memastikan proses pemulihan bagi korban berjalan maksimal.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses