Tuturpedia.com – Polisi tetapkan empat orang tersangka dan 8 anak berkonflik dengan hukum pada kasus perundungan (bullying) di SMA Binus School Serpong.
Dikutip Tuturpedia.com, Jumat (3/1/2024), AKP Alvino Cahyadi selaku Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan mengungkapkan ada 12 orang yang terlibat dalam kasus perundungan terhadap siswa SMA Binus School Serpong.
Hal tersebut disampaikan pada sesi jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
Ia menyebutkan jika para pelaku melakukan tindak kekerasan secara bergantian dengan dalih tradisi tak tertulis sebagai syarat bergabung dalam kelompok atau komunitas tertentu.
“Para pelaku secara bergantian melakukan kekerasan terhadap anak korban dengan dalih tradisi tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung dalam kelompok/komunitas,” ucap Alvino.
Dua belas anak yang terlibat tersebut terdiri dari empat orang tersangka dan delapan anak berkonflik hukum (ABH) dalam kasus perundungan itu.
Adapun dari keempat tersangka yang telah ditetapkan, satu orang di antaranya sudah tidak bersekolah di SMA Binus School Serpong, sementara tiga lainnya masih berstatus sebagai siswa di sana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Junto, Pasal 80 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014, atas perubahan kedua undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP,” ujar Alvino.
Sementara itu, keempat orang tersangka tersebut terdiri dari, E berusia (18) laki-laki, R (18) laki-laki, J (18) laki-laki, dan terakhir G (19) laki-laki.
Sedangkan 7 orang lainnya ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
“Selanjutnya terhadap tujuh orang anak saksi ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan, terhadap anak di bawah umur dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Junto Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP,” lanjut Alvino.
Selain itu ada juga satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dan tindak kesusilaan terhadap korban.
“Satu orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat 2 huruf d juncto pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 170 KUHP,” Pungkasnya.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah