Blora, Tuturpedia.com – Polemik dugaan perzinahan di Dukuh Plosorejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, kian memanas. Kuasa hukum pelapor SMJ (61) menegaskan laporan ke Polres Blora merupakan langkah serius untuk menuntut keadilan atas peristiwa yang dinilai mencoreng moral keluarga dan lingkungan.
Kuasa hukum SMJ, Kusriyanto atau akrab disapa Pepeng, hadir langsung mendampingi kliennya saat membuat laporan di SPKT Polres Blora sekitar pukul 22.00 WIB. Ia menyatakan pelaporan dilandasi dorongan kuat orang tua yang merasa terpukul atas dugaan perbuatan yang menyeret nama keluarga.
“Dasar pelaporan ini adalah upaya Bapak SMJ mencari keadilan bagi anak kandungnya, IM, yang memiliki istri berinisial SS, yang ikut kami adukan malam ini,” ujar Kusriyanto, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, pascakejadian tersebut, anak kandung pelapor justru tidak mau kembali ke rumah. Hal itu menimbulkan kegelisahan mendalam bagi SMJ sebagai orang tua.
“Sebagai seorang bapak, beliau resah. Ada apa di balik kejadian ini sampai anaknya tidak mau pulang. Itu yang mendorong laporan ini dibuat,” tegasnya.
Kusriyanto menilai dugaan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap norma kesusilaan. Ia menyoroti lokasi kejadian yang berada di lingkungan religius dan dikenal menjunjung tinggi nilai moral.
“Di sana banyak tokoh masyarakat dan tokoh spiritual. Sangat disayangkan jika rumah warga dijadikan tempat dugaan perbuatan mesum,” katanya.
Tim kuasa hukum memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas, bahkan sampai ke meja persidangan. Mereka juga meminta penyidik Polres Blora bekerja sesuai SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), Kusriyanto menyebut hal itu belum menjadi pembahasan.
“Untuk saat ini biarkan perkara berjalan sesuai relnya. RJ atau kemungkinan lain melihat perkembangan nanti. Sekarang masih tahap awal, pemeriksaan saksi dan persiapan alat bukti,” jelasnya.
Selain pendampingan hukum, SMJ juga didampingi Anwar, Ketua DPW RAMPAS 08 Rumah Amanat Mandiri Prabowo Subianto, bersama jajaran pengurus di tingkat DPD dan DPC Blora.
Anwar menyebut keterlibatan pihaknya sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban sosial dan nama baik desa.
“Warga merasa nama desanya dicemarkan. Harapan kami masalah ini cepat selesai dan tidak memicu konflik berkepanjangan. Kalau bisa selesai baik-baik, tetapi jika tidak, biarlah hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan RAMPAS 08 akan terus mengawal proses agar berjalan adil dan transparan.
Diketahui, tim advokat SMJ terdiri dari tiga orang, yakni Kusriyanto, Agung Bayu Nuntoro, dan Gusti Wahyu Saputro. Ketiganya berasal dari Semarang dan merupakan anggota IKADIN Jawa Tengah.
Sebelumnya, Polres Blora telah menerima laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan asusila berupa perzinahan yang terjadi di Dukuh Plosorejo, Desa Srigading, Kecamatan Ngawen. Kasus ini kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.















