Indeks

Karangan Bunga untuk Keadilan yang Tertidur: Sindiran Halus untuk Kejari Blora yang Terlalu Sabar

Blora, Tuturpedia.com – Ketika hukum terasa berjalan di tempat, publik memilih cara lain untuk bersuara. Di Blora, kritik kini hadir dalam bentuk yang tak biasa: karangan bunga.

Aliansi Orong-orong Blora berencana “menghadiahi” kantor Kejaksaan Negeri Blora dengan deretan bunga berisi ucapan satire. Bukan ucapan selamat, melainkan sindiran tajam atas lambannya penanganan kasus dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021. Kamis, (09/04/2026).

Aksi ini menjadi simbol kekecewaan publik yang kian menumpuk. Pasalnya, hingga awal April 2026, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan, meski potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp11 miliar dan sebagian dana—sekitar Rp5,3 miliar—telah dikembalikan.

Aliansi menyebut, “kado bunga” tersebut adalah cara halus untuk menyampaikan pesan keras: hukum tidak boleh berjalan selembut kelopak, apalagi sampai tertidur.

“Jangan sampai publik melihat hukum bisa dicicil. Uang boleh kembali, tapi keadilan tetap harus ditegakkan,” tegas perwakilan aliansi.

Kasus ini sendiri menyita perhatian karena dugaan praktik pemberian honorarium yang dinilai tak masuk akal, bahkan disebut mencapai 104 jam dalam sebulan. Angka tersebut memicu pertanyaan publik tentang kewajaran dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus unsur pidana. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan progres signifikan menuju penetapan tersangka.

Di titik ini, satire menjadi bahasa protes. Karangan bunga yang biasanya identik dengan ucapan duka atau selamat, kini berubah fungsi menjadi “alarm sosial” bagi penegak hukum.

Aliansi Orong-orong bahkan memberi sinyal bahwa aksi ini baru permulaan. Jika tidak direspons, mereka siap menggelar aksi lanjutan dengan tekanan yang lebih besar.

“Kalau bunga tidak cukup membangunkan, kami akan datang langsung. Keadilan tidak boleh terlalu lama terlelap,” ujar mereka.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Blora masih menyatakan bahwa proses pendalaman dan koordinasi dengan ahli terus berjalan. Namun bagi publik, penjelasan tersebut mulai terdengar seperti pengulangan tanpa ujung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blora, Hendi Budi Fidrianto, juga belum memberikan keterangan substantif. Saat ditemui pada Senin (6/4/2026), ia belum bersedia menjawab sejumlah pertanyaan penting dari awak media.

Kini, perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah sindiran berbentuk bunga ini mampu menyegarkan kembali semangat penegakan hukum, atau justru layu tanpa jawaban.

Di tengah sorotan yang kian tajam, satu pesan mengemuka—keadilan bukan untuk ditunggu, tetapi untuk ditegakkan.

Exit mobile version