Tuturpedia.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya agar mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara tuntas dan transparan. Apalagi kasus tersebut kini menjadi perhatian publik.
“Kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” tutur Listyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/2024).
Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah memberi pesan pada Polda Jawa Barat untuk menurunkan tim asistensi guna mendukung proses investigasi kasus Vina.
“Kami sudah mengutus tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016. Hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik,” ucap Listyo.
“Kita minta semuanya turun, melihat peristiwa yang terjadi. Walaupun, saat ini kasus tersebut sudah ada di pengadilan. Tetapi kami minta untuk didalami,” tambahnya.
Sebelumnya Polda Jawa Barat (Jabar) telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong usai delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Polda Jabar kemudian menetapkan Pegi sebagai tersangka. Pegi pun terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lantaran menganggap tak terlibat dalam kasus Vina, tersangka Pegi kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.
Terkait perkembangan kasus dari Pegi, Kapolri turut menanggapinya. Dia mengatakan Polda Jabar harus memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka seperti Pegi.
“Apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup dan tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation. Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.***
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.















