banner 728x250

Polisi Tangkap Siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung yang Bakar Sekolahnya Sendiri 

TUTURPEDIA - Polisi Tangkap Siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung yang Bakar Sekolahnya Sendiri 
banner 120x600
banner 468x60



Tuturpedia.com – Polres Temanggung, menangkap seorang siswa berinisial R (13), yang membakar sekolahnya sendiri, yakni SMPN 2 Pringsurat Temanggung.

Pelaku R yang ditangkap polisi, merupakan warga Pringsurat Temanggung, dan masih berstatus sebagai siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, dalam jumpa pers di Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023).

“Pelaku R resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah,” kata AKBP Agus.

Dia mengatakan, kebakaran di SMPN 2 Pringsurat Temanggung, terjadi pada Selasa (27/6/2023) dini hari, sekira 12.45 WIB.

Awalnya, kebakaran sejumlah Gedung SMPN 2 Pringsurat Temanggung, pertama kali diketahui oleh penjaga sekolah.

AKBP Agus mengatakan, saat kejadian dilakukan pemadaman dengan alat seadanya dengan meminta bantuan warga di sekitar lokasi.

Kemudian, kata AKBP Agus, pihaknya menerima laporan kebakaran sekolah tersebut, sekira pukul 03.30 WIB.

“Kami mendapatkan laporan kebakaran sekolah di ruang prakarya pada sekitar pukul 03.30 WIB oleh penjaga sekolah,” ucapnya.

Petugas kepolisian bergerak cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa CCTV yang ada di lokasi.

Setelah melihat rekaman CCTV, dapat diketahui pelaku pembakaran sekolah, merupakan siswa sekolah tersebut.

“Setelah kami melakukan penyelidikan dan mengacu dari bukti CCTV tersebut dapat diketahui identitas pelaku,” kata AKBP Agus.

“Maka kita lakukan penangkapan seorang pelaku yang masih siswa dari SMP ini,” lanjutnya.

TUTURPEDIA - Polisi Tangkap Siswa SMPN 2 Pringsurat Temanggung yang Bakar Sekolahnya Sendiri 
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, dalam jumpa pers di Polres Temanggung, Rabu (28/6/2023). FOTO: Dok. Pribadi

Kapolres AKBP Agus, mengatakan setelah dilakukan penangkapan, pihaknya kemudian melakukan prarekrontruksi dengan menghadirkan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dalam prarekrontruksi tersebut, pelaku R memperagakan dari saat memasuki area sekolah hingga melakukan pembakaran.

Ada empat titik gedung sekolah yang dibakar pelaku, yakni gedung belakang, banner, ruang green house, serta ruang penyimpanan prakarya.

Lalu, api melebar ke ruang samping, yakni kelas 9B dan 9C.

“Kebakaran menyasar gedung belakang sekolah, banner wisuda, ruang green house dan ruang penyimpanan prakarya, kemudian api menjalar ke kelas 9B dan 9C,” jelas AKBP Agus.

Lebih lanjut, AKBP Agus menjelaskan, bahwa dari bukti CTV pula, pihaknya mengetahui cara pelaku membakar sekolahnya tersebut.

“Dari bukti CCTV tersebut diketahui bagaimana cara pelaku membakar serta alat yang digunakan, kemudian pagi harinya pelaku dapat diamankan,” ucapnya.

AKBP Agus, mengatakan, pelaku R datang seorang diri di sekolah, dengan membawa botol yang berisi cairan mudah terbakar.

Setibanya di salah satu satu gedung sekolah, pelaku mengeluarkan botol yang berisi cairan mudah terbakar dan telah diberi sumbu, lalu menyalakannya.

“Pelaku menggunakan sejenis cairan bahan bakar yang dicampur dengan bahan tertentu dan dimasukkan ke dalam botol kemudian diberi sumbu, setelah itu dibakar menggunakan korek api,” jelas AKBP Agus.

Atas perbuatan melakukan pembakaran, pelaku R diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” kata AKBP Agus.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses