banner 728x250
News  

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat, Berikut Kegiatan yang Dilarang selama Bulan Ramadan

Kapolda Metro Jaya rilis beberapa kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan. Foto: PMJNews
Kapolda Metro Jaya rilis beberapa kegiatan yang dilarang selama bulan Ramadan. Foto: PMJNews
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Selama bulan Ramadan, masyarakat diimbau untuk senantiasa menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama dan menghormati umat muslim yang menjalani ibadah puasa.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (14/3/2024), Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto pun menerbitkan maklumat (pengumuman) terkait sejumlah kegiatan masyarakat yang dilarang selama bulan Ramadan 2024.

Dalam maklumat tersebut, beberapa kegiatan yang dilarang di antaranya berupa konvoi kendaraan bermotor, bermain petasan, hingga balapan liar.

Maklumat Kapolda Metro bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 tersebut diterbitkan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan berlaku mulai Rabu, 13 Maret 2024.

“Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan perihal larangan melakukan konvoi berkendara pada maklumat tersebut juga sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain larangan konvoi kendaraan, Ade menegaskan bahwa masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api, berkumpul dalam menunggu buka puasa atau sahur, melakukan balapan liar, hingga tawuran.

“Larangan berkonvoi berkendaraan, bermain petasan atau kembang api. Larangan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balapan liar dan tawuran,” sambung Ade.

Ade Ary kembali menegaskan, bagi mereka yang melanggar maklumat tersebut maka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Dia pun meminta agar masyarakat bisa tertib dan menghindari kegiatan yang dilarang tersebut.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses