Jateng, Tuturpedia.com – Sering kali anak-anak masih ditemukan dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal tersebut merupakan fenomena yang perlu dijadikan perhatian karena bisa berdampak negatif bagi anak-anak ataupun proses demokrasi.
Penting untuk para tim penyelenggara maupun calon kepala daerah memberikan pemahaman kepada orang tua agar tak melibatkan anak-anak secara langsung saat kampanye.
Berkenaan dengan hal itu, akhir-akhir ini diduga terjadi di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, lantaran masih banyak ditemui anak-anak hadir dalam kampanye Pilkada 2024.
Menurut Beki, salah satu tokoh masyarakat di Blora, melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye termasuk melanggar hak-hak mereka.
“Anak-anak memiliki hak untuk bermain, belajar, dan berkembang sesuai dengan usianya. Melibatkan mereka dalam kegiatan politik yang kompleks dan penuh tekanan dapat menghambat perkembangan mereka secara optimal,” ucap Beki, Minggu (29/9/2024).
“Dan anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami dan menilai isu-isu politik secara kritis, sehingga rentan dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” ujarnya.
Terlebih, usia anak-anak masih mudah untuk dipengaruhi dalam hal yang mereka tidak inginkan.
“Anak-anak mudah dimanipulasi dan dipaksa untuk melakukan hal-hal yang tidak mereka inginkan. Hal ini dapat menciptakan citra negatif terhadap partai politik dan calon yang terlibat, serta memicu kecurigaan terhadap hasil pemilu,” ungkapnya.
“Kemudian, perlu dipahami bahwa melibatkan anak di bawah umur dalam kampanye dapat melanggar hukum. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara tegas melarang eksploitasi anak, termasuk dalam bentuk pelibatan mereka dalam kegiatan politik. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berakibat sanksi hukum bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab,” sebutnya.
Maka dari itu ia mengingatkan, penting bagi semua pihak untuk berkomitmen untuk mencegah dan menghentikan pelibatan anak di bawah umur dalam kampanye pilkada.
“Pendidik, orang tua, dan masyarakat perlu meningkatkan kesadaran tentang hak-hak anak dan bahaya eksploitasi anak dalam politik. Lembaga penyelenggara pemilu juga harus berperan aktif dalam mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi,” tandasnya.***
Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro
Editor: Annisaa Rahmah