Tuturpedia.com – Kampanye terbuka Pilkada 2024 resmi dimulai pada Rabu (25/9/2024).
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Rabu (25/9/2024), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menjelaskan bahwa masa kampanye pilkada tahun ini akan berlangsung selama 60 hari yakni Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.
Idham pun mengingatkan pesan dari KPU untuk seluruh pihak di masa kampanye agar menaati peraturan yang berlaku.
Hal tersebut ia tegaskan terutama pada para pasangan calon beserta tim suksesnya masing-masing dan para relawan.
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini,” tutur Idham.
Lebih lanjut, Idham juga berpesan agar tidak ada pihak yang coba-coba melanggar aturan pelaksanaan kampanye.
KPU Sebut Bawaslu akan Tindak Pelanggaran di Pilkada 2024
Idham menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindak seluruh pelanggaran yang terjadi di Pilkada 2024.
“Saya percaya pada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang kepada Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” sambung Idham.
Idham pun berharap agar seluruh pihak bisa mematuhi aturan berlaku, mengingat kampanye adalah representasi atau cermin dari peradaban demokrasi.
“Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye,” pungkas Idham.
Sebagai informasi, KPU RI telah memetakan jumlah pasangan calon peserta di Pilkada 2024 yakni sejumlah 1.553 pasangan calon yang terdiri dari tingkat provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Dari 1.553 pasangan calon tersebut terdiri atas 103 pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, serta 284 pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah