Indeks
News  

Kalau Bukan di Gedong Songo, Lalu Titik Pengeboran PLTP Gunung Ungaran di Mana?

Semarang, Tuturpedia.com — Pernyataan PLN bahwa rencana pengeboran Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Gunung Ungaran tidak berada di kawasan Candi Gedong Songo justru menyisakan satu pertanyaan besar: kalau bukan di wilayah cagar budaya tersebut, lalu pengeborannya akan dilakukan di mana?
Pertanyaan itu menjadi penting di tengah penolakan masyarakat terhadap rencana pengembangan proyek geothermal Gunung Ungaran.

Kekhawatiran warga tidak hanya berkaitan dengan keberadaan Candi Gedong Songo, tetapi juga potensi dampak terhadap lingkungan, sumber air, kawasan pegunungan, serta ruang hidup masyarakat di sekitar Gunung Ungaran. Minggu, (06/09/2026).

Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Jawa Bagian Tengah, Ferdyan Hijrah Kusuma, memastikan rencana titik pengeboran PLTP Gunung Ungaran tidak berada di area Candi Gedong Songo.

Namun, hingga kini lokasi pasti titik pengeboran tersebut belum diumumkan.
Ferdyan menjelaskan, pengembangan PLTP Gunung Ungaran masih berada pada tahap perencanaan dan studi kelayakan. Proyek tersebut belum memasuki tahap konstruksi maupun pengeboran.

Menurutnya, apabila proyek nantinya memasuki tahap eksplorasi, lokasi pengeboran akan ditentukan berdasarkan hasil kajian teknis, ketentuan zonasi, serta aturan perlindungan cagar budaya.

“Apabila nantinya kegiatan memasuki tahap eksplorasi, lokasi pengeboran akan ditentukan dengan mempertimbangkan hasil kajian teknis, ketentuan zonasi, serta aturan perlindungan cagar budaya yang berlaku,” kata Ferdyan.

WKP 29.800 Hektare, Tapi Bukan Berarti Semua Dibor

PLN juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengartikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran seluas 29.800 hektare sebagai lahan yang seluruhnya akan digunakan untuk pembangunan PLTP.

Ferdyan mengatakan, WKP merupakan wilayah kerja yang cakupannya luas. Sementara kebutuhan lahan untuk pembangunan PLTP berkapasitas rencana 55 megawatt (MW) masih menunggu hasil kajian dan analisis.

Artinya, luas WKP hampir 30 ribu hektare belum otomatis menjawab lokasi sebenarnya yang akan digunakan untuk sumur eksplorasi maupun infrastruktur pembangkit.

Di sinilah publik membutuhkan kejelasan. Jika bukan di kawasan Candi Gedong Songo, titik pengeboran akan berada di desa mana? Berada di lahan siapa? Seberapa dekat dengan sumber mata air dan permukiman warga? Dan apa hasil kajian yang memastikan lokasi tersebut aman bagi lingkungan serta situs budaya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena proyek geothermal tidak berhenti pada bangunan pembangkit. Tahapan eksplorasi membutuhkan pengeboran untuk mengetahui potensi panas bumi di bawah permukaan.

Bukan Candi Gedong Songo, Bukan Berarti Kekhawatiran Selesai

Penolakan masyarakat terhadap proyek PLTP Gunung Ungaran sebelumnya telah berkembang melalui berbagai petisi yang menghimpun ribuan tanda tangan.

Warga menyoroti keberadaan kawasan budaya Candi Gedong Songo sekaligus kekhawatiran terhadap dampak ekologis pembangunan geothermal di kawasan Gunung Ungaran.

Karena itu, persoalannya kini bukan semata-mata “apakah pengeboran berada di Candi Gedong Songo atau tidak?” Persoalan yang lebih besar adalah di mana lokasi pengeboran sebenarnya dan bagaimana pemerintah serta PLN memastikan lokasi tersebut tidak menimbulkan persoalan baru?
Apalagi Gunung Ungaran merupakan kawasan yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat di sekitarnya.

PLN menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, para ahli, pemangku kepentingan, serta masyarakat dalam proses pengembangan proyek.

“Kami ingin setiap proses dilakukan secara transparan dan berdasarkan kajian, dengan tetap memperhatikan keselamatan, kelestarian lingkungan, serta perlindungan warisan budaya,” ujar Ferdyan.

Namun, bagi masyarakat yang sejak awal mempertanyakan proyek tersebut, transparansi tentu bukan hanya soal memastikan pengeboran tidak berada di Candi Gedong Songo.

Transparansi juga berarti membuka informasi secara jelas mengenai di mana proyek akan ditempatkan, bagaimana kajian lingkungannya, siapa yang terdampak, serta apa dasar ilmiah yang digunakan untuk menentukan titik pengeboran.

Sebab, ketika PLN menyebut WKP Gunung Ungaran memiliki luas 29.800 hektare, publik justru semakin membutuhkan jawaban yang lebih spesifik!

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

Exit mobile version